Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir taksi online tak punya SIM A Umum akan ditilang

Sopir taksi online tak punya SIM A Umum akan ditilang GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek resmi telah berlaku per 1 April 2017. Dalam beleid anyar ini, salah satunya diatur mengenai kewajiban pemilikan SIM A Umum pada sopir taksi online.

"Yang mulai berlaku, pertama harus punya SIM A Umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, saat acara sosialisasi dan syukuran berlakunya PM 26 tahun 2017 di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/4).

Pudji mengingatkan jika sampai ketahuan sopir taksi online tidak memiliki SIM A Umum ini, maka pihak kepolisian berhak memberikan surat bukti pelanggaran (tilang). "Nanti kalau ketangkep risiko sendiri," tuturnya.

Per 1 April, aturan lain yang wajib diterapkan di antaranya ketentuan kepemilikan pool atau tempat penyimpanan kendaraan serta batasan kapasitas silinder mobil. "Mobil minimal 1.000 CC," ucapnya.

Selain itu, juga ada beberapa ketentuan aturan yang diberikan masa transisi dua hingga tiga bulan. Salah satunya, per 1 Juni, taksi online harus memasang stiker khusus dan dashboard digital, serta melaksanakan uji KIR.

Per 1 Juli, ketentuan yang wajib dilaksanakan ialah mengenai pembatasan kuota taksi online, peralihan nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tarif batas atas dan bawah, serta pengenaan pajak.

Sebagai informasi, terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi PM nomor 32 tahun 2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP