Sri Mulyani Ajak Pengusaha Bujuk DPR Segera Rampungkan Omnibus Law

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan sejumlah terobosan baru yang disusun oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan yang telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia pun mengajak pengusaha agar mendorong DPR segera merampungkan pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut.
"Mulai kapan (berlaku)? Ya sesudah undang-undang di-approve (disetujui) DPR, yang penting sekarang di-approve dulu. Kami sudah sampaikan kepada DPR makanya pengusaha bilang sama DPR cepatlah DPR (selesaikan pembahasan omnibus law perpajakan)," ujarnya pada acara Ulang Tahun Kadin di Kempimsky, Jakarta, Jumat (7/5).
Dalam omnibus law perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup beberapa kebijakan hingga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha. Dalam aturan itu juga terdapat pengaturan insentif tax holiday, mini tax holiday, super deductible tax, dan tax allowance.
Turunkan Tarif Pajak Penghasilan
Tidak hanya memberikan insentif, pemerintah juga menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen bertahap hingga 20 persen di 2023. "Yang masuk dalam Omnibus Law Perpajakan adalah bahwa kita mau menurunkan coorporate income tax. Jadi supaya tidak menjadi syok di APBN kami menurunkannya secara bertahap," jelas Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut berharap dengan adanya sederet kebijakan itu, pengusaha harus fokus mengembangkan bisnisnya sehingga dapat mendorong perekonomian Indonesia.
"Ini semua sinyal kepada pengusaha, jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify (menyederhanakan) pajak. Jadi gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya