Sri Mulyani Ceritakan Sejarah Awal Mula Mega Skandal BLBI Bisa Terjadi

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan awal mula skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan total senilai Rp110,45 triliun. Kasus besar ini awalnya dimulai dari krisis keuangan 1997 yang berlanjut pada 1998 kemudian 1999.
"Kita memahami bahwa 22 tahun yang lalu tahun 97, 98, 99 terjadi krisis keuangan di Indonesia," ujar Menteri Sri Mulyani melalui tayangan youtube Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/8).
Menteri Sri Mulyani melanjutkan, krisis tersebut kemudian mengenai perbankan. Di mana kemudian perbankan banyak mengalami kesulitan hingga pemerintah dipaksa untuk melakukan blanket guarantee.
"Krisis keuangan tersebut mengenai perbankan yang menyebabkan banyak bank-bank mengalami kesulitan dan pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan Indonesia saat itu, dan dalam situasi itu banyak bank yang mengalami penutupan atau merger atau akuisisi," jelasnya.
Dalam proses itu, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan. Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah dan sampai sekarang masih dipegang Bank Indonesia.
"Pemerintah selama 22 tahun, tentu dalam hal ini membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya. Karena sebagian BLBI itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang sebagian memang dinegosiasikan," kata Menteri Sri Mulyani.
Menteri Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya terjadi sampai saat ini. Dalam rangka pemerintah mengkompensasi langkah penyelamatan perbankan maka pemilik bank atau debitur harus mengembalikan dana tersebut.
"Itulah yang kita sebut Program Bantuan likuiditas Bank Indonesia akibat krisis keuangan tahun 1997 hingga 1998," katanya.
Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung Beban Utang BLBI Selama 22 Tahun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri pengamanan aset tanah dan bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun tanah yang diamankan sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi.
"Hari ini Alhamdullilah kita bisa bertemu dalam satu lokasi yang merupakan milik obligor penerima likuiditas Bank Indonesia," kata Sri Mulyani melalui tayangan youtube Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/8).
Sri Mulyani mengatakan, selama 22 tahun pemerintah menanti pengembalian aset BLBI. Adapun total kewajiban BLBI yang masih dikelola oleh pemerintah yaitu Rp110,45 triliun.
"Ini persoalan yang sudah cukup lama. Yang jelas, kita harus menanggung biaya tersebut dan biaya tersebut kita coba di minimalkan atau dikompensasi. Kita melakukan negosiasi dengan obligor," katanya.
"Dan pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokoknya juga membayar bunga utangnya. Karena sebagian dari BLBI itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung menyita rumah mewah di Karawaci, Tangerang yang merupakan aset BLBI.
Penyitaan ini dilakukan langsung oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Penyitaan ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh deretan pejabat yang hadir. Plang itu bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.
Dalam rangka mengurangi atau kompensasi langkah penyelamatan bank tersebut, Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah berinisiatif membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bertugas hingga Desember 2023.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya