Sri Mulyani masih kaji pengenaan bea masuk terhadap barang impor tidak berwujud

Merdeka.com - Kementerian Keuangan berencana mengenakan bea masuk terhadap impor intangible goods (barang tidak berwujud) seperti musik dan film pada awal 2018. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kementerian Perdagangan tengah memperjuangkan hal tersebut di forum World Trade Organization (WTO) yang diselenggarakan di Argentina beberapa waktu lalu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga kini pemerintah belum memiliki keputusan final terkait rencana tersebut. Namun dia meyakinkan, posisi Indonesia dalam mengenakan bea masuk terhadap barang-barang tidak berwujud harus sama dengan barang konvensional.
"Kita belum memutuskan itu, tetapi kalau yang berasal dari pertemuan Menteri Perdagangan di dalam WTO, bahwa posisi Indonesia terhadap barang-barang intangible harus sama dengan barang konvensional," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1).
Sri Mulyani mengatakan, pengenaan bea masuk pada barang tidak berwujud tersebut harus dilakukan sebagaimana yang dikenakan pada barang-barang konvensional untuk menciptakan kesetaraan diantara keduanya.
"Sama seperti perusahaan yang basisnya digital sama dengan perusahaan konvensional itu treatment perpajakannya harus sama dan adil," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, sebelum diberlakukan secara efektif, pihaknya akan lebih dahulu membuat formulasi antara DJBC, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian.
"Jadi kita formulasikan di mana 2018 nanti dengan Mendag, Menperin di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya