Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani pelajari kisruh pajak Inalum soal air permukaan

Sri Mulyani pelajari kisruh pajak Inalum soal air permukaan Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Pemprov Sumatera Utara belum menemukan titik temu. Apalagi pajak terhadap PT Inalum dianggap tidak adil karena jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak yang dikenakan ke PT PLN (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mempelajari terlebih dahulu. Mengingat, persoalan pajak merupakan persoalan krusial di negeri ini.

"Nanti saya pelajari dulu. Kita akan koordinasikan dengan pihak pihak terkait," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (22/12).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi kesiapan Sri Mulyani untuk mempelajari persoalan ini. Dia pun mengaku akan mendalami lebih jauh mengingat kisruh PAP antara Pemprov Sumut dengan Inalum ini sudah berlangsung lama.

"Bagus jika Bu Sri mau mempelajari, nanti saya pelajari lagi," kata Misbakhun.

Namun begitu, Misbakhun mempertanyakan adanya Perda yang dikeluarkan Pemprov Sumut terkait pajak air permukaan. Sebab, saat ini Undang Undang yang membahas soal air permukaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kalau yang mengenakan pemprov, itu pajak daerah. Dasar dari pajak daerah atas air itu kan UU Sumber Daya Air, di mana di situ dikenal air permukaan dan air yang di dalam. Itu semuanya sudah dibatalkan oleh MK, semuanya, satu UU," jelasnya.

Untuk itu, pemberlakuan pajak air permukaan (PAP) sudah tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, pajak yang diterapkan terhadap obyek pajak harus memiliki dasar pijakan yang kuat.

"Pemprov Sumut tidak boleh semena-mena, karena dasarnya sudah dibatalkan oleh MK," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP