Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Subjek Pengenaan Pajak Karbon Dinilai Kurang Tepat

Subjek Pengenaan Pajak Karbon Dinilai Kurang Tepat Pembangkit listrik. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tahun depan, pemerintah akan mulai memungut pajak karbon dari pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara atau PLTU. Langkah ini diambil untuk menurunkan emisi karbon dalam rangka pengendalian perubahan iklim.

Menanggapi itu, Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, M Iqbal menilai subjek pajak dalam pajak karbon masih kurang tepat. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi subjek pajak merupakan konsumen atau orang pribadi yang menghasilkan emisi, bukan produsen bahan baku penghasil emisi.

Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon yang memberikan dampak negatif kepada lingkungan hidup.

Orang lain juga bertanya?

"Di dalam aturan (UU HPP) masih belum jelas juga sisi mana yang akan dipajaki. Dari diksinya yang dikenakan pajak ini bukan produsen emisi tapi konsumennya," kata Iqbal saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu, (21/11).

Menurut Iqbal, pajak karbon merupakan instrumen kontrol dari emisi karbon. Seharusnya yang dikenai pajak yakni perusahaan batubara, bukan perusahaan yang mengolah batubara. Hal ini sebagai upaya mempercepat penurunan emisi karbon, sehingga yang dikenakan pajak dari sektor hulunya.

"Kalau tujuannya untuk menurunkan emisi karbon, harusnya dari produsennya, orang yang menghasilkan emisi karbon, bukan dari yang beli produknya," ungkap Iqbal.

Untuk itu dia menilai rencana pemerintah menurunkan emisi melalui pajak karbon terlihat setengah hati. Terlebih yang dikenakan pajak sektor pembangkit listrik.

Padahal, harusnya perusahan di sektor sawit, migas dan industri pengolahan lainnya juga menjadi subjek pajak. Sebab perusahan di industri tersebut juga turut menyumbangkan emisi karbon yang tidak sedikit.

"Kita ini setengah hati karena pengenaan pajak tidak diletakkan ke produsen karbon," kata dia.

Selain itu, dia juga keberatan dengan mekanisme jual-beli karbon yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pajak karbon. Menurutnya, perdagangan karbon ini sama saja dengan melegalkan polusi udara kepada perusahaan besar yang mampu membeli karbon kredit dari perusahaan sedikit menghasilkan emisi karbon.

"Yang kita tidak setuju ini mekanisme berdagang berkarbon karena memberikan hak berpolusi kepada para perusahaan yang menghasilkan karbon sedikit," kata dia mengakhiri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Pastikan Penerapan Pajak Karbon Segera Diterapkan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres
TKN Pastikan Penerapan Pajak Karbon Segera Diterapkan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021

Baca Selengkapnya
Pupuk Kaltim Terapkan Strategi Begini untuk Menekan Emisi Karbon
Pupuk Kaltim Terapkan Strategi Begini untuk Menekan Emisi Karbon

Pupuk Kaltim Terapkan Strategi Begini untuk Menekan Emisi Karbon

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pentingnya Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dalam Mengatasi Perubahan Iklim
Terungkap, Ini Pentingnya Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dalam Mengatasi Perubahan Iklim

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals 13 PBB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Langkah Diambil BTN Kurangi Emisi Karbon dalam Proses Bisnis
Terungkap, Ini Langkah Diambil BTN Kurangi Emisi Karbon dalam Proses Bisnis

Dari segi lingkungan, BTN berupaya mengurangi emisi karbon lewat menjalankan transisi energi bersih dan operasional perbankan yang ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia

Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
PLN Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar PLTU di Kota Medan, Begini Cara Kerjanya
PLN Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar PLTU di Kota Medan, Begini Cara Kerjanya

Fasilitas ini dapat membantu mengurangi emisi karbon yang dihasilkan sektor kelistrikan, khususnya dari PLTU.

Baca Selengkapnya
Dukung Pembangunan Rendah Karbon, BUMN Semen Ciptakan Bahan Bangunan Ramah Lingkungan
Dukung Pembangunan Rendah Karbon, BUMN Semen Ciptakan Bahan Bangunan Ramah Lingkungan

Beberapa produk SIG tercatat 21 persen sampai dengan 38 persen lebih rendah karbon dibandingkan semen konvensional.

Baca Selengkapnya
Lewat Berbagai Upaya, Pertamina Patra Niaga Berperan Aktif Mengurangi Emisi Karbon
Lewat Berbagai Upaya, Pertamina Patra Niaga Berperan Aktif Mengurangi Emisi Karbon

Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen mendorong pengurangan emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya