Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Subjek Pengenaan Pajak Karbon Dinilai Kurang Tepat

Subjek Pengenaan Pajak Karbon Dinilai Kurang Tepat Pembangkit listrik. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tahun depan, pemerintah akan mulai memungut pajak karbon dari pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara atau PLTU. Langkah ini diambil untuk menurunkan emisi karbon dalam rangka pengendalian perubahan iklim.

Menanggapi itu, Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, M Iqbal menilai subjek pajak dalam pajak karbon masih kurang tepat. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi subjek pajak merupakan konsumen atau orang pribadi yang menghasilkan emisi, bukan produsen bahan baku penghasil emisi.

Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon yang memberikan dampak negatif kepada lingkungan hidup.

"Di dalam aturan (UU HPP) masih belum jelas juga sisi mana yang akan dipajaki. Dari diksinya yang dikenakan pajak ini bukan produsen emisi tapi konsumennya," kata Iqbal saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu, (21/11).

Menurut Iqbal, pajak karbon merupakan instrumen kontrol dari emisi karbon. Seharusnya yang dikenai pajak yakni perusahaan batubara, bukan perusahaan yang mengolah batubara. Hal ini sebagai upaya mempercepat penurunan emisi karbon, sehingga yang dikenakan pajak dari sektor hulunya.

"Kalau tujuannya untuk menurunkan emisi karbon, harusnya dari produsennya, orang yang menghasilkan emisi karbon, bukan dari yang beli produknya," ungkap Iqbal.

Untuk itu dia menilai rencana pemerintah menurunkan emisi melalui pajak karbon terlihat setengah hati. Terlebih yang dikenakan pajak sektor pembangkit listrik.

Padahal, harusnya perusahan di sektor sawit, migas dan industri pengolahan lainnya juga menjadi subjek pajak. Sebab perusahan di industri tersebut juga turut menyumbangkan emisi karbon yang tidak sedikit.

"Kita ini setengah hati karena pengenaan pajak tidak diletakkan ke produsen karbon," kata dia.

Selain itu, dia juga keberatan dengan mekanisme jual-beli karbon yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pajak karbon. Menurutnya, perdagangan karbon ini sama saja dengan melegalkan polusi udara kepada perusahaan besar yang mampu membeli karbon kredit dari perusahaan sedikit menghasilkan emisi karbon.

"Yang kita tidak setuju ini mekanisme berdagang berkarbon karena memberikan hak berpolusi kepada para perusahaan yang menghasilkan karbon sedikit," kata dia mengakhiri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP