Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah diputuskan MK, larangan pernikahan sekantor harus segera dicabut

Sudah diputuskan MK, larangan pernikahan sekantor harus segera dicabut Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Gugatan teregistrasi nomor perkara 13/PUU-XV/2017 itu diajukan pegawai PT PLN (Persero) yang juga anggota serikat pekerja pegawai PLN dari beberapa area di antaranya Palembang, Jambi, dan Bengkulu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut maka setiap perusahaan di Indonesia harus segera memberlakukan keputusan ini dengan mencabut larangan pernikahan pegawai sekantor.

"Keputusan MK itu kan langsung berlaku. Dengan demikian pasal tentang ikatan perkawinan sudah tidak berlaku. Kalau ada perusahaan yang tetap memberlakukan itu, artinya mereka melanggar undang-undang," kata Said ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (14/12).

Dia menjelaskan aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Di mana sebelumnya, perusahaan yang memberlakukan aturan tersebut khawatir jika ada dua pegawai yang terikat hubungan pernikahan atau sedarah akan mengganggu kinerja.

Sehingga menurutnya, perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pegawainya karena alasan produktivitas, bukan karena pernikahan. Mengingat, dalam UUD 1945 tercantum bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

"Aturan ini sudah ada sejak tahun 1970. Oleh karena itu, di masa kekinian paradigma itu tidak tepat lagi. Kenapa larangan itu muncul karena kekhawatiran kalau ada masalah akan mengganggu kinerja. Karena jumlah karyawan dulu lebih sedikit dari sekarang, sehingga ada kekhawatiran pengurangan karyawan," imbuhnya.

Said juga menilai, keputusan ini akan menghilangkan diskriminasi pekerja, khususnya pekerja perempuan. Sebab, jika pegawai perempuan menikah dengan pegawai laki-laki sekantor, biasanya pegawai perempuan yang harus berhenti kerja.

"Keputusan MK ini bagus agar tidak ada diskriminasi kepada pekerja khususnya perempuan," pungkasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP