Sumbang Pendapatan Negara, Asosiasi Harap Pemerintah Atur Peredaran Rokok Elektrik
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto meminta pemerintah memberikan dukungan terhadap produk rokok elektrik di Indonesia. Sebab, produk ini memiliki potensi menjadi penyumbang bagi pendapatan negara melalui pengenaan cukai.
Aryo mengatakan, Indonesia dapat belajar dari Inggris yang tetap mendukung kehadiran rokok elektrik di tengah banyaknya penolakan. Keberadaan rokok elektrik tersebut harus didukung dengan pembentukan regulasi yang berdasarkan kajian ilmiah dan sesuai dengan karakteristik produk serta profil risikonya.
"Pemerintah harusnya mengatur, bukan melarang. Jajaran Kemenkes dan BPOM semestinya dapat mendorong regulasi yang berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif, seperti di Inggris, demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi publik, terutama perokok dewasa," kata dia di Jakarta.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana dampak nikotin dari rokok elektrik? Meskipun jumlahnya bisa lebih mudah diatur daripada rokok konvensional, pengguna tetap terpapar nikotin yang bisa berdampak pada sistem saraf dan jantung. Selain itu, nikotin juga akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian
-
Bagaimana cara penelitian menentukan pengaruh merokok pada kesehatan? Penelitian ini mengevaluasi 3.430 anak di Swedia utara yang diikuti sejak usia delapan tahun hingga mereka berusia 19 tahun. Kemudian, mereka kembali dievaluasi pada usia 28 tahun melalui kuesioner tahunan.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut dia, adanya regulasi khusus terkait rokok elektrik sangat penting. Dengan demikian diharapkan bisa mnghindari terjadi penyalahgunaan pengguna rokok elektrik.
"Sehingga konsumen tidak pernah mengambil risiko dengan memakai cairan buatan sendiri, illegal, atau menambahkan zat yang berbahaya. Jangan sampai juga konsumen beli rokok elektrik di pasar gelap atau bukan di tempat resmi," ungkap dia.
Pentingnya Pengendalian
Sebagai informasi, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (Centers for Disease Control and Prevention U.S. atau CDC) telah mengidentifikasi bahwa vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik merupakan penyebab utama atas sejumlah kasus kematian yang terjadi di Amerika Serikat.
Aryo menegaskan temuan CDC memperkuat fakta bahwa kasus tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan dan bukan karena rokok elektrik. Pasalnya, narkoba dan vitamin E asetat tidak seharusnya dicampurkan pada cairan rokok elektrik.
"Penemuan dari CDC ini mengungkap fakta baru bahwa rokok elektrik tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas kasus kematian yang terjadi di Amerika Serikat. Yang perlu diperhatikan adalah adanya penyalahgunaan narkoba dan vitamin E asetat pada cairan rokok elektrik. CDC merekomendasikan bahwa pengguna seharusnya tidak menambahkan THC, vitamin E asetat, maupun bahan tambahan lainnya yang tidak seharusnya dicampurkan atau tidak dibuat oleh produsen resmi ke dalam rokok elektrik," jelas dia.
"Hasil ini semestinya menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan dan BPOM agar tidak membuat keputusan keliru terhadap rokok elektrik terkait dalam upaya pelarangan total dari produk ini di Indonesia," tutup Aryo.
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca Selengkapnya