Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Susi sebut KTP palsu ABK Filipina berasal dari Indonesia Timur

Susi sebut KTP palsu ABK Filipina berasal dari Indonesia Timur Menteri Susi Pudjiastuti. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah mengungkap modus baru nelayan Filipina dalam mencuri ikan Indonesia. Dalam modus ini, nelayan Filipina membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bitung, Sulawesi Utara. Mempunyai identitas, nelayan tersebut bebas menangkap ikan dan membawa hasilnya ke negara asal mereka.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Kapal pengawas Perikanan PSDKP Hiu Macan Tutul 401 dan Hiu Macan 306 telah menangkap 8 kapal perikanan ilegal di Laut Sulawesi bagian Utara sedang menangkap ikan, pada tanggal 22-26 September 2016.

Berdasarkan hasil penyelidikan tindak pidana perikanan, PPNS pangkalan PSDKP Bitung menemukan dugaan tindak pidana lain, seperti dari 8 kapal ditemukan 2 kapal berbendera Indonesia menggunakan anak buah kapal (ABK) Filipina namun memiliki KTP Indonesia.

"Rinciannya sebanyak 11 ABK KM D'VON menggunakan KTP elektronik yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil kota Bitung. Kemudian 10 ABK KM Triple D-00 menggunakan KTP yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil kota Bilang Mongondow Timur dan 1 ABK menggunakan KTP yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil kota Sorong," ujarnya di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Rabu (12/10).

Setelah dilakukan pendalaman oleh satgas 115 dan PSDKP kota Bitung, para ABK tersebut mengaku sebagai WN Filipina dan berasal dari Saeg Calumpang, General Santos, Filipina.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik Polda Sulawesi Utara telah menetapkan tersangka pemalsuan KTP atas nama DL sebagai pemilik KM D'VON dan KM Triple D-00 serta NCY sebagai pejabat pemerintah Kota Bitung yang menerbitkan KTP Indonesia kepada WNA Filipina.

"Tersangka DL melanggar pasal 93 UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Sementara, tersangka NCY juga mendapat ancaman penjara yang sama selama 6 tahun dengan denda Rp 50 juta ditambah sepertiganya," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP