Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Insentif Bagi Industri yang Terapkan Pembangunan Rendah karbon

Tak Ada Insentif Bagi Industri yang Terapkan Pembangunan Rendah karbon Bambang Brodjonegoro. ©staf humas kementerian PPN/Bapenas

Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak menyiapkan insentif bagi industri yang mendukung Pembangunan Rendah Karbon (PRK) atau Low Carbon Development Initiatives (LCDI). Meski demikian, pemerintah akan memberi penghargaan bagi pengusaha yang turut mendukung.

"Tidak perlu insentif-insentif yang penting justru ada reward and punishment bagi yang patuh dikasih reward, yang melanggar harus dikenakan hukuman," ujar Menteri Bambang saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/4).

Menteri Bambang mengatakan, pembangunan rendah karbon akan menguntungkan para pengusaha. Sebab, dengan adanya kebijakan pembangunan rendah karbon maka produksi industri semakin baik dan limbah semakin sedikit.

"Kita justru harus bisa mengkampanyekan bahwa dengan melakukan pembangunan rendah karbon kegiatan ekonomi jadi lebih produktif. Jadi mereka tak perlu dikasih insentif pun akan melihat. 'Oh, kalau saya melakukan ini produksi saya akan naik, profit saya akan naik.' Justru itu yang harus kita kampanyekan ke dunia usaha," jelasnya.

Mantan Menteri Keuangan tersebut menambahkan, hingga kini sudah ada aturan untuk pengurangan karbon yang diatur dalam undang-undang. Hal ini ke depan, akan terus diintensifkan. "Misalnya yang buang limbah sembarang ke sungai sudah ada UU nya sendiri ya, tinggal di enforce ditegaskan saja," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan laporan kajian Pembangunan Rendah Karbon (PRK) atau Low Carbon Development Initiatives (LCDI). PRK tersebut akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, karena tahun ini merupakan tahun politik di mana ada pemilihan presiden, maka kedua pasangan calon harus memperhatikan PRK dalam merumuskan visi misinya.

"PRK ini akan menjadi arus utama di dalam perencanaan 5 tahun ke depan atau RPJMN 2020 - 2024 yang kerangka teknokratiknya sedang kami finalisasi. Dan tentunya nanti setelah diketahui pemenang dari pemilu kita berharap ini akan menjadi bagian dari RPJMN yang dituangkan dalam peraturan presiden," kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3).

Menteri Bambang mengungkapkan, sebelum masa kampanye dimulai pihaknya telah memaparkan mengenai PRK tersebut kepada kedua belah pihak yaitu kubuJokowi dan kubu Prabowo di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi waktu kampanye baru mulai bulan September atau Oktober kami sudah paparan di KPU mengenai RPJMN 2020-2024 yang teknokratik dan sudah kami tekankan bahwa RPJMN ini isinya adalah yang LCDI," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan siapapun Presidennya saat menjalankan roda pemerintahan harus berpegang pada PRK tersebut.

"Jadi kami sudah tekankan bahwa siapapun nanti yang akan menjalankan pemerintahan harus memperhatikan LCDI ini. Jadi sudah kami sampaikan kepada masing - masing timses dua - duanya," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia

Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Wacana Soal BBM Jenis Baru, Segera Diedarkan?
Wacana Soal BBM Jenis Baru, Segera Diedarkan?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi soal rencana pembatasan BBM bersubsidi dan rencana BBM baru yang ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024

Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Menteri Jokowi Kumpul di Kantor Airlangga, Bahas Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Menteri Jokowi Kumpul di Kantor Airlangga, Bahas Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pembatasan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Menperin Tak Hadir di Rapat, Kelanjutan Program Harga Gas Bumi Murah Masih Tanda Tanya
Menperin Tak Hadir di Rapat, Kelanjutan Program Harga Gas Bumi Murah Masih Tanda Tanya

Kepastian program HGBT ke depannya memang harus mencapai quorum antara dirinya bersama Menteri Keuangan dan Menperin.

Baca Selengkapnya
Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor
Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor

Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan ekonomi hijau.

Baca Selengkapnya
TKN Pastikan Penerapan Pajak Karbon Segera Diterapkan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres
TKN Pastikan Penerapan Pajak Karbon Segera Diterapkan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021

Baca Selengkapnya
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor

Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tawarkan Insentif untuk Mobil Hybrid: Apa Implikasinya bagi Kendaraan Listrik?
Pemerintah Tawarkan Insentif untuk Mobil Hybrid: Apa Implikasinya bagi Kendaraan Listrik?

Pemerintah Ancang-ancang Beri Insentif Mobil Hybrid, Dinilai Bakal Hambat Percepatan Kendaraan Listrik

Baca Selengkapnya
Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya
Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya

Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya

Baca Selengkapnya
Seberapa Terjangkau Pajak Kendaraan Listrik? Ini Penjelasan Lengkapnya
Seberapa Terjangkau Pajak Kendaraan Listrik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Simak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.

Baca Selengkapnya