Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha Kecil yang Naikkan Harga Masker

Tak Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha Kecil yang Naikkan Harga Masker LRT Jakarta Cegah Penyebaran Virus Conora. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Zulfirmansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha kecil maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terlibat praktik penjualan harga masker yang melebihi batas kewajaran.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan yang di amanatkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Saya rasa kalo pelaku usaha usaha kecil dan UMKM dikecualikan, seperti dalam pasal 50 (UU No 5 Tahun 1999), kan," tegas dia seusai menggelar konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (3/3).

Dalam UU No 5 Tahun 1999 ketentuan yang dimaksudkan Zulfimansyah, ialah tertulis dengan jelas di pasal 50 poin H dan I di mana yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Akan tetapi, dia menyebutkan adanya sanksi bagi pihak produsen maupun distributor. Yang terbukti terlibat dalam permainan harga masker, yang membuat konsumen resah dan merasa dirugikan.

"Ada sanksi berupa denda maksimal Rp 25 miliar," tutup Direktur Ekonomi KPPU tersebut.

Tak Temukan Pelanggaran

KPPU telah melakukan penelitian mengenai kelangkaan masker yang menyebabkan harga jual masker melonjak tajam di pasaran. Namun, dalam penelitian ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha atau produsen masker.

"Dari penelitian yang sudah di lakukan. Kami memang tidak di temukan adanya pelaku usaha yang melanggar," Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (3/3).

Guntur mengungkap, penyebab utama tingginya harga masker di pasaran karena tingginya permintaan dari konsumen yang tidak diiringi dengan jumlah produksi yang ada. "Kenaikan harga masih dalam konteks hukum pasar," terang dia.

Untuk itu, KPPU mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam merespon kenaikan harga masker di pasaran, serta tidak melakukan aksi borong yang menyebabkan masker menjadi sulit ditemui. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melapor apabila menemukan adanya oknum produsen atau distibutor yang memanfaatkan situasi terkait kelangkaan masker.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP