Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Resmi Jika Ditemukan Mineral saat Ekspor Pasir Laut
Merdeka.com - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan jika badan usaha menemukan mineral dalam pasir laut dari kegiatan eksplorasi sedimentasi laut dan akan memanfaatkannya secara komersial maka harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, jika ditemukan mineral dalam pasir laut dan akan memanfaatkannya secara komersial/penjualan harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-perundangan di bidang pertambangan minerba," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta.
Adapun hal tersebut tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
-
Apa yang diusahakan Kementerian ATR untuk orang di pesisir? “Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki,“ tegas Raja Juli Antoni.
-
Kenapa Kementerian ATR membantu orang di pesisir? Indonesia memiliki wilayah laut dan pesisir yang luas dengan potensi sumber daya alam sangat besar. Namun demikian, masyarakat pesisir belum mampu terlepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset.
-
Bagaimana cara menjaga laut agar tetap bersih? Cara menyelamatkan biota laut adalah dengan tidak membuang sampah sembarang di laut.
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR membantu orang di pesisir? “Kadaster kelautan mendukung proses legalisasi aset permukiman di atas air, dengan prosedur di antaranya pengamatan pasang surut, pengukuran batas objek ruang perairan dan detail situasi, serta pengukuran kedalaman air,“ terangnya.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mendorong solusi untuk masalah air di pulau-pulau terluar? Pemerintah Indonesia pun menginisiasi pembentukan Pusat Keunggulan (Center of Excellent) Ketahanan Sumber Daya Air dan Perubahan Iklim yang berfungsi merumuskan pengintegrasian aspek lingkungan dan sosial ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim.
Arifin mengatakan terbitnya PP tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut. Kemudian, kata dia, wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam wilayah IUP.
Sementara itu, dia juga menyatakan kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dalam hal ekspor pasir laut sesuai dengan PP 26/2023 akan dibuka maka Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan, mengingat sesuai dengan regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor," ucap Arifin.
Tak Semua Daerah Boleh Eksplorasi Sedimentasi Laut
Sebelumnya pada Rabu (7/6), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan tidak semua daerah diperbolehkan mengeksplorasi sedimentasi laut serta mengekspornya dan kriterianya akan diatur dalam regulasi turunan PP 26/2023.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan.
"Tidak (ganggu), kita kan tidak masif, kan tidak. Kita melihat di mana hasil tim kajian. Justru (sedimentasi) itu mengganggu, mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya," kata Sakti di Batam, Jumat (9/6).
Dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, disebutkan pula peruntukkan pasir laut dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaPembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca SelengkapnyaDi dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca SelengkapnyaMenteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaMuzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaPermendag nomor 27 ini merupakan hasil revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020.
Baca Selengkapnya