Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Resmi Jika Ditemukan Mineral saat Ekspor Pasir Laut

Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Resmi Jika Ditemukan Mineral saat Ekspor Pasir Laut Menteri ESDM Arifin Tasrif. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan jika badan usaha menemukan mineral dalam pasir laut dari kegiatan eksplorasi sedimentasi laut dan akan memanfaatkannya secara komersial maka harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, jika ditemukan mineral dalam pasir laut dan akan memanfaatkannya secara komersial/penjualan harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-perundangan di bidang pertambangan minerba," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta.

Adapun hal tersebut tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Orang lain juga bertanya?

Arifin mengatakan terbitnya PP tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut. Kemudian, kata dia, wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam wilayah IUP.

Sementara itu, dia juga menyatakan kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Dalam hal ekspor pasir laut sesuai dengan PP 26/2023 akan dibuka maka Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan, mengingat sesuai dengan regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor," ucap Arifin.

Tak Semua Daerah Boleh Eksplorasi Sedimentasi Laut

Sebelumnya pada Rabu (7/6), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan tidak semua daerah diperbolehkan mengeksplorasi sedimentasi laut serta mengekspornya dan kriterianya akan diatur dalam regulasi turunan PP 26/2023.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan.

"Tidak (ganggu), kita kan tidak masif, kan tidak. Kita melihat di mana hasil tim kajian. Justru (sedimentasi) itu mengganggu, mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya," kata Sakti di Batam, Jumat (9/6).

Dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, disebutkan pula peruntukkan pasir laut dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen

Jokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Indonesia Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Berapa Harganya?
Indonesia Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Berapa Harganya?

Pembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Jokowi, Partai Prabowo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut Ditunda
Beda dengan Jokowi, Partai Prabowo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut Ditunda

Muzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Tangkal Barang Impor Ilegal
Strategi Pemerintah Tangkal Barang Impor Ilegal

Permendag nomor 27 ini merupakan hasil revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya