Tak mampu bayar utang, Nyonya Meneer dinyatakan bangkrut
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin oleh Nani Indarwati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Desa Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso yang memutuskan bahwa pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Kota Semarang, Jawa Tengah dinyatakan pailit.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan serta menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indarwati
dalam amar putusannya di PN Semarang, Kamis (3/8).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa pemilik bangunan tua di Semarang? Seperti diketahui dari postingan itu, rumah besar tersebut dulunya adalah milik pengusaha sandal merek 'Orie' berdarah Tionghoa, Ong Ing Yip.
-
Siapa pemilik pertama pabrik kopi di Semarang? Pemilik pertamanya adalah Tan Tiong Ie.
-
Siapa pemilik Warung Numani? Kusmono, atau lebih dikenal Pak Kus, adalah pemilik warung makan itu.
Hakim Anggota Wismonoto menyatakan perusahaan yang berdiri sejak 1919 ini digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada 35 kreditur mencapai Rp 89 miliar. Pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.
"Dulu ada perjanjian, antara Nyonya Meneer dengan pengusaha itu ada perjanjian. Lalu, dalam waktu sekian tahun harus melunasi. Tapi dalam waktu rentang sekian menurut pemohon sekarang ini mereka (35 kreditur) menilai tidak terlalu siginfikan apa yang dilakukan PT Nyonya Meneer. Sehingga mereka meminta supaya perjanjian perdamaian itu agar dibatalkan," kata Wismonoto kepada merdeka.com.
Wismonoto menjelaskan jika keputusan pailit itu terjadi setelah digugat oleh salah satu krediturnya Hendrianto Bambang Santoso setelah persidangan berjalan selama 60 hari. Akhirnya, PN Semarang memutuskan jika PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit.
"Setelah persidangan yang sudah sampai 60 hari ini sehingga begitu kesana sehingga kemarin diputus seperti itu (dinyatakan pailit). Ya, kalau dalam perjanjian memang begitu. Jadi, diberi waktu untuk berdamai ternyata tidak tercapai akhirnya jatuhnya ke pailit," jelas Wismonoto.
Usai sidang, kuasa hukum Hendrianto Bambang Santoso, Eka Windiarto menyampaikan, langkah selanjutnya, nasib para buruh harus diperjuangkan dan semua kreditur harus terjamin pembayarannya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaSalah satunya yaitu waralaba asal Jepang yang sangat diganderungi anak-anak remaja.
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaPutusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaProses eksekusi terhadap hotel tersebut dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) melalui penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.
Baca SelengkapnyaPutusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaPT Sritex menjadi pabrik tekstil Indonesia yang patut diapresiasi.
Baca SelengkapnyaAyah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca Selengkapnya