Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau sejarah lepasnya Indosat terulang, DPR kumpulkan pakar hukum

Tak mau sejarah lepasnya Indosat terulang, DPR kumpulkan pakar hukum Indosat. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas menuai polemik.

Komisi VI DPR secara khusus memanggil pakar hukum yakni Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, di mana kedua orang ini merupakan mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua orang ini dipanggil mengikuti rapat kerja (raker) komisi VI DPR walaupun tidak ada satupun perwakilan dari Kementerian BUMN.

"Untuk kali ini kita meminta masukan dari para pakar dan kemudian para ahli. Pertemuan atau rapat dengar pendapat ingin mendapat masukan yang objektif dari para pakar tadi kita mohon kehadiran prof Jimly, Pak Hamdan mantan hakim MK kemudian ada konsultan hukum untuk korporasi untuk kita mendapat masukan secara objektif tentang PP 72 2016," kata ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno, Gedung DPR, Senayan, Rabu (18/1).

DPR mengaku khawatir terkait terbitnya PP 72 tahun 2016 akan menghilangnya fungsi DPR dalam mengontrol BUMN. Menurut Teguh, adanya PP ini akan membuka peluang aset-aset BUMN dikuasai asing.

"Yang menjadi konsen kitakan kita punya pengalaman buruk ketika 2004 Indosat kita lepas terus kemudian apa yang kita lakukan sekarang dengan mengkritisi bentuk pengawasan. Ini yang menjadi perhatian, secara tegas kita katakan bahwa aset negara melayang tanpa ada pengawasan dari wakil rakyat," ujarnya.

Kemudian terkait revisi PP 72 ini belum perlu. Menurutnya saat ini yang perlu di revisi adalah Undang-Undang (UU) BUMN yang perlu di revisi, terlebih tentang Holding BUMN.

"Contoh tentang holding di dalam UU BUMN tidak ada norma yang mengatur dengan tegas. Kami hanya ingin BUMN bekerja tenang, profesional, disatu sisi kita ingin bumn kita menjadi besar, menjadi kelas dunia. Pada saat yang sama kita bisa memastikan BUMN kita tidak dilepas atau diobral," terangnya.

Namun yang menjadi poin penting dalam pertemuan ini yakni parlemen akan terus mengawasi PP ini agar tidak disalah gunakan dan yang tidak kalah penting bahwa PP tidak melanggar perundang-undangan.

"Kenapa kami panggil para pakar tersebut, karena kapasitas beliau sangat memahami hal tersebut. Akhirnya kamu juga melihat ada temuan di dalam pp ini ada norma yang seharusnya itu tidak di PP karena kalau PP kan seharusnya hanya tata cara tapi norma itu mestinya ada di UU," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP