Tak perlu SNI mainan impor buat koleksi pribadi
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai menahan mainan yang dibawa Faiz Ahmad dari luar negeri. Harganya kurang lebih Rp 450 ribu. Mainan itu tidak bisa keluar tanpa sertifikasi SNI.
Faiz kesal. Perlu uang Rp 7 sampai Rp 8 juta untuk mengurus SNI mainan yang dibawanya. Di hadapan petugas Bea Cukai, Faiz merusak sendiri mainan yang dibelinya menggunakan batu. Video itu pun menjadi viral.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, Bea Cukai keliru mengenai penerapan aturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 mengenai kewajiban SNI mainan impor. Dia menegaskan, mainan impor tidak wajib ber-SNI apabila jumlah pembelian hanya satu buah.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
"Ini yang sering kali salah penerapannya, aturan dan kenyataan sering sekali berbeda. Aparat Bea Cukai tidak paham bahwa mainan dalam jumlah satu buah tidak perlu SNI, karena itu dikategorikan souvenir," ujar Lukas di Jakarta, Sabtu (20/1).
Lebih lanjut, Lukas mengatakan, SNI mainan impor hanya berlaku bagi pengusaha yang akan memperdagangkan barang mainan dari luar negeri. Batasan jumlah barang per jenisnya juga sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Jadi itu ada aturannya, dia bisa mengajukan SNI mainan jika perusahaan sudah berbadan hukum. Jumlahnya juga bukan satu, dua. Itu ada jenisnya lagi, berapa batasannya per jenis mainan," jelasnya,
Lukas menambahkan setidaknya ada dua jenis mainan impor serta batasannya yang diatur harus ber-SNI. Pertama, mainan elektrik artinya mainan tersebut menggunakan baterai dengan minimal impor sebesar 14 buah. Kedua, mainan non elektrik seperti boneka minimal 8 buah.
"Jadi tidak sembarangan beli satu buah lalu ngurus SNI. Tidak begitu. Semua pengusaha sudah memahami itu, hanya saja di lapangan ada saja yang salah mengartikan," jelasnya.
Lukas mengatakan, pendaftaran tersebutpun membutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dipahami. "Jadi kalau beli satu dan untuk koleksi pribadi itu tidak masalah kalau enggak pakai SNI. Karena tidak mungkin juga masyarakat lagi main keluar negeri bawa barang satu lalu daftar SNI," jelasnya.
Lukas menjelaskan, terkait pendaftaran SNI mainan impor pengusaha diwajibkan memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API). Selain itu, pengusaha juga wajib memiliki nomor registrasi importir dari Kementerian Perdagangan.
"Pengusaha sudah memahami betul aturan ini. Sejak aturannya diterbitkan, kita juga sudah mengurus berbagai hal seperti nomor registrasi importir dari Kemendag. Ini sudah jelas," tegasnya.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan penjelasan melalui akun Facebook Bravo Bea Cukai. Mainan tersebut tercatat masuk pada 11 Januari 2017, melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, dengan nomor registrasi AWB LP009231284HK.
Bea Cukai menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan, pemasukan barang berupa mainan diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila pemilik barang atau penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang dapat mengajukan retur atau melakukan pengembalian barang.
Sesuai dengan kewenangan yang berlaku, atas barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya apabila tetap tidak dapat dipenuhi dokumen persyaratan impor sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dapat diusulkan untuk dimusnahkan.
Bahwa atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar USD 100 per kiriman, namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku. Termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI mainan dari Kementerian Perindustrian, sehingga atas pernyataan biaya sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta bukan merupakan pungutan oleh Bea Cukai karena barang tersebut sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.
"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ke depannya kami imbau kepada seluruh masyarakat sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut."
Permenperind no.55 2013_ from merdekacom (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaSatgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.
Baca SelengkapnyaMengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah memeriksa emas 100 gram milik jemaah haji Kloter 1 Makassar, Suarnati Dg Kanang (46) dan memastikan perhiasan itu ternyata imitasi.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaNamun demikian, dia belum menemukan bagaimana barang-barang impor ilegal ini bisa masuk ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaDaftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca Selengkapnya