Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak perlu SNI mainan impor buat koleksi pribadi

Tak perlu SNI mainan impor buat koleksi pribadi mainan anak. ©2012 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Petugas Bea Cukai menahan mainan yang dibawa Faiz Ahmad dari luar negeri. Harganya kurang lebih Rp 450 ribu. Mainan itu tidak bisa keluar tanpa sertifikasi SNI.

Faiz kesal. Perlu uang Rp 7 sampai Rp 8 juta untuk mengurus SNI mainan yang dibawanya. Di hadapan petugas Bea Cukai, Faiz merusak sendiri mainan yang dibelinya menggunakan batu. Video itu pun menjadi viral.

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, Bea Cukai keliru mengenai penerapan aturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 mengenai kewajiban SNI mainan impor. Dia menegaskan, mainan impor tidak wajib ber-SNI apabila jumlah pembelian hanya satu buah.

Orang lain juga bertanya?

"Ini yang sering kali salah penerapannya, aturan dan kenyataan sering sekali berbeda. Aparat Bea Cukai tidak paham bahwa mainan dalam jumlah satu buah tidak perlu SNI, karena itu dikategorikan souvenir," ujar Lukas di Jakarta, Sabtu (20/1).

Lebih lanjut, Lukas mengatakan, SNI mainan impor hanya berlaku bagi pengusaha yang akan memperdagangkan barang mainan dari luar negeri. Batasan jumlah barang per jenisnya juga sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Jadi itu ada aturannya, dia bisa mengajukan SNI mainan jika perusahaan sudah berbadan hukum. Jumlahnya juga bukan satu, dua. Itu ada jenisnya lagi, berapa batasannya per jenis mainan," jelasnya,

Lukas menambahkan setidaknya ada dua jenis mainan impor serta batasannya yang diatur harus ber-SNI. Pertama, mainan elektrik artinya mainan tersebut menggunakan baterai dengan minimal impor sebesar 14 buah. Kedua, mainan non elektrik seperti boneka minimal 8 buah.

"Jadi tidak sembarangan beli satu buah lalu ngurus SNI. Tidak begitu. Semua pengusaha sudah memahami itu, hanya saja di lapangan ada saja yang salah mengartikan," jelasnya.

Lukas mengatakan, pendaftaran tersebutpun membutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dipahami. "Jadi kalau beli satu dan untuk koleksi pribadi itu tidak masalah kalau enggak pakai SNI. Karena tidak mungkin juga masyarakat lagi main keluar negeri bawa barang satu lalu daftar SNI," jelasnya.

Lukas menjelaskan, terkait pendaftaran SNI mainan impor pengusaha diwajibkan memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API). Selain itu, pengusaha juga wajib memiliki nomor registrasi importir dari Kementerian Perdagangan.

"Pengusaha sudah memahami betul aturan ini. Sejak aturannya diterbitkan, kita juga sudah mengurus berbagai hal seperti nomor registrasi importir dari Kemendag. Ini sudah jelas," tegasnya.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan penjelasan melalui akun Facebook Bravo Bea Cukai. Mainan tersebut tercatat masuk pada 11 Januari 2017, melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, dengan nomor registrasi AWB LP009231284HK.

Bea Cukai menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan, pemasukan barang berupa mainan diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila pemilik barang atau penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang dapat mengajukan retur atau melakukan pengembalian barang.

Sesuai dengan kewenangan yang berlaku, atas barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya apabila tetap tidak dapat dipenuhi dokumen persyaratan impor sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dapat diusulkan untuk dimusnahkan.

Bahwa atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar USD 100 per kiriman, namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku. Termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI mainan dari Kementerian Perindustrian, sehingga atas pernyataan biaya sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta bukan merupakan pungutan oleh Bea Cukai karena barang tersebut sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.

"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ke depannya kami imbau kepada seluruh masyarakat sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut."

Permenperind no.55 2013_ from merdekacom (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal

Satgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk

Mengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Emas 100 Gram yang Dipamerkan Jemaah Haji Glamor di Makassar Ternyata Imitasi
Emas 100 Gram yang Dipamerkan Jemaah Haji Glamor di Makassar Ternyata Imitasi

Bea Cukai telah memeriksa emas 100 gram milik jemaah haji Kloter 1 Makassar, Suarnati Dg Kanang (46) dan memastikan perhiasan itu ternyata imitasi.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Terungkap, Importir Asing Sewa Gudang di Indonesia untuk Pasarkan Produk Ilegal Secara Online
Terungkap, Importir Asing Sewa Gudang di Indonesia untuk Pasarkan Produk Ilegal Secara Online

Namun demikian, dia belum menemukan bagaimana barang-barang impor ilegal ini bisa masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air

Daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya

Mendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya