Tak selesaikan semua kasus, keberadaan pengadilan perikanan diminta dikaji ulang

Merdeka.com - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Prof Surya Jaya mengimbau agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaji ulang keberadaan pengadilan perikanan. Menurutnya, pengadilan yang ada sekarang ini kurang berjalan efektif karena tidak menyelesaikan semua kasus.
"Oleh karena itu, ada keinginan kuat dari kami pengadilan perikanan di daerah dikaji lebih mendalam, pengadilan perikanan masih menyisakan permasalahan," kata Surya di Gedung KKP, Jakarta, Senin (11/12).
Dia mencontohkan, ketika kapal pelaku illegal fishing ditangkap dan ditemukan adanya praktik perdagangan orang, hingga penemuan bawaan narkoba, pengadilan perikanan tidak dapat mengeksekusi. Sehingga pemerintah membutuhkan pengadilan yang dapat menyelesaikan berbagai tindak pidana, seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), perdagangan orang.
Menanggapi itu, Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf menilai keberadaan pengadilan perikanan tidak perlu ditinjau ulang, mengingat kinerja pengadilan perikanan selama ini tergolong baik.
"Karena kompetensi pengadilan perikanan itu penyelundupan ikan. Kalau tidak begini, kalau kita menangkap ada pemalsuan dokumen, kita serahkan ke Satgas 115. Nanti berbagai kewenangan pengadilan digabung, di situ ditentukan koordinasinya ke siapa," jelas Yusuf.
Berdasarkan data KKP, jumlah pengadilan perikanan yang ada sekarang ini sebanyak 10 pengadilan. Adapun 10 pengadilan itu berada di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, Tual, Tanjung Pinang, Ranai Natuna, Ambon, Sorong, dan Merauke.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya