Tanggapan Kemenhub Soal Peluang Ojek Online Jadi Transportasi Umum
Merdeka.com - Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menanggapi usulan agar ojek online jadi transportasi umum. Hal tersebut, kata dia, masih berupa wacana di tengah masyarakat.
Ahmad Yani mengatakan, di internal Kementerian Perhubungan pun, belum ada pembahasan secara khusus terkait hal tersebut.
Menurut dia, wacana menjadikan Gojek, dalam hal ini kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum perlu banyak persiapan dan pertimbangan. Salah satunya perlunya payung hukum berupa undang-undang.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Kenapa driver ojek online pakai jalan tikus? 'Jalan Tikus' atau jalan tembus. Jalan favorit bagi pengendara motor. Jalan yang biasanya hanya cukup dilewati satu motor. Saling terhimpit di gang sempit. Di tengah permukiman padat penduduk. Di antara gedung pencakar langit ibu kota. Membentang di atas lintasan sungai. Bahkan di jembatan yang hanya terbuat dari bambu.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan roda dua dapat menjadi angkutan orang, tetapi tidak dapat menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang.
Hal tersebut dikarenakan, kendaraan roda dua bukan kendaraan bermotor umum, tetapi kendaraan bermotor perseorangan.
"Itu kan dibahas di DPR, UU itu dibahas di DPR artinya kalau pemerintah itu sudah disahkan kami tinggal menjalankan. Cuma saya yakin nantinya seperti apa, tunggu pembahasannya," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Sabtu (2/11).
Selain itu, pertimbangan dari sisi keselamatan juga harus diperhatikan. Mengingat kendaraan roda dua rentan mengalami terhadap kecelakaan.
"Memang kalau dilihat kecenderungannya memang sepeda motor adalah alat transportasi yang sangat rentan kecelakaan, di mana 70 persen lebih kecelakaan salah satu penyebabnya adalah sepeda motor," jelas dia.
Karena itu, menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum perlu persiapan dan kajian yang lengkap dan matang. "Oleh sebab itu harus lebih hati-hati, harus lebih melakukan awareness yang tinggi apabila kita menjadikan ojek online sebagai angkutan umum," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaOIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.
Baca SelengkapnyaDukungan untuk Andika-Hendi itu pun secara resmi dideklarasikan pada Senin (14/10).
Baca SelengkapnyaAturan mengenai ojol menjadi pekerja formal telah dibahas di pemerintah pusat, jika terpilih ia menjanjikan akan mendorong rencana itu ke pusat.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, MRT dan sejumlah moda transportasi lain akan disubsidi pemerintah.
Baca SelengkapnyaKemacetan di berbagai titik strategis Pekalongan, seperti kawasan Transmart, Stasiun, dan Monumen, menjadi salah satu keluhan utama
Baca SelengkapnyaBegitu pula terkait dengan soal wacana tarif tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Risal menyampaikan hal tersebut belum ada.
Baca SelengkapnyaAgus memandang kebijakan itu akan sulit diterapkan karena akan menimbulkan kekacauan di kalangan pengguna layanan.
Baca SelengkapnyaSaat dikonfirmasi kembali apakah rencana tarif KRL berbasis NIK tersebut akan dirapatkan, Presiden juga mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaMenko AHY tidak menjawab secara gamblang terkait kelanjutan pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Surabaya.
Baca SelengkapnyaLuhut menegaskan hanya orang yang berhak yang bisa mendapatkan subsidi KRL Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca Selengkapnya