Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkal Dampak Virus Corona, Pemerintah Kaji Pembebasan Bea Masuk Impor Bahan Baku

Tangkal Dampak Virus Corona, Pemerintah Kaji Pembebasan Bea Masuk Impor Bahan Baku Menko Airlangga. istimewa ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi tetap berupaya mengejar target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,3 persen pada 2020 di tengah mewabahnya virus corona. Salah satu caranya yaitu dengan menggenjot kinerja ekspor.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, transformasi ekonomi yang akan dilakukan pemerintah untuk mengejar pertumbuhan tentunya terpengaruh oleh risiko eksternal. Salah satunya defisit transaksi berjalan dan neraca perdagangan yang membuat Indonesia rentan terhadap gejolak eksternal.

"Jadi, kami akan mempermudah impor dan ekspor. Hal yang bersifat administratif untuk dua hal itu akan dimudahkan dan disederhanakan. Dengan (Rancangan) Undang-Undang Cipta Kerja akan bisa streamlining procedure. Untuk setiap titik ekspor, semuanya harus bisa disiapkan, seperti sertifikat kesehatan, origin, dan sebagainya," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (4/3).

Langkah yang akan dilakukan pemerintah yaitu memperluas wilayah impor bahan baku sebagai upaya menjaga momentum peningkatan ekspor. Selain itu, pemerintah memberi sinyal akan membebaskan bea masuk impor bahan baku.

"Jadi sedang dikaji kemungkinan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Masuk, sehingga bahan baku akan langsung bisa dimanfaatkan untuk produksi," katanya.

"Ini akan disiapkan menjadi paket stimulus kedua. Ini sudah program Presiden, kita mempersiapkan 8 paket kebijakan, 4 terkait prosedural, dan 4 terkait fiskal," imbuhnya.

RUU Cipta Kerja

Airlangga juga menerangkan bahwa RUU Ciptaker merupakan kesempatan untuk mentransformasikan perekonomian. Sebab, apabila pemerintah menggunakan jalur normal, persoalan transformasi kebijakan (untuk mengidentifikasi persoalan yang ada menggunakan paket stimulus biasa) akan makan waktu sekitar 10 tahun dalam menyinergikan aturan pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi, dalam RUU ini disederhanakan. Beberapa hal yang penting, antara lain terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di mana kemudahan diberikan kepada perizinan supaya terintegrasi,dan diberikan fasilitas perpajakan yang merupakan insentif fiskal dari UU Ciptaker," paparnya.

Sedangkan untuk regulasi ketenagakerjaan, dia menjabarkan bahwa aturan yang ada sekarang sifatnya rigid karena dibuat di 2003. Namun adanya tantangan Revolusi Industri 4.0, maka dibuatlah flexibel but secure atau flexisafe, yang di dalamnya ada fasilitasi tenaga kerja aktif yaitu Kartu Pra Kerja, dan perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP