Tantangan Hingga Keuntungan Nomor KTP Dijadikan NPWP
Merdeka.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP bakal digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP format lama hanya bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
-
Apa yang menjadi NPWP baru? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
-
Bagaimana cara membuat NPWP secara online? Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem e-Registration merupakan cara yang efisien dan praktis.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Apa itu Pemadanan NIK NPWP? Pemadanan NIK NPWP adalah proses menghubungkan atau mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh seorang wajib pajak.
-
Bagaimana cara membuat NPWP online? Prosedur cara buat NPWP online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP.
Format pertama yaitu untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Selanjutnya format kedua adalah bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Dengan demikian, Neilmaldrin menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024, saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.
"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik diseluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap dia.
Namun demikian, pemerintah diingatkan soal tantangan integrasi nomor KTP jadi NPWP ini. Berikut rinciannya:
Potensi Kebocoran Data
Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira mengingatkan soal kerentanan kebocoran data terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
“Perlu dicermati soal integrasi data pajak dan kependudukan bisa muncul masalah kerentanan data bocor,” ujarnya saat dihubungi Antara.
Bhima pun mencontohkan beberapa data kependudukan yang pernah mengalami kebocoran sebelumnya seperti data BPJS maupun data NIK yang disetor di e-commerce sebagai bentuk KYC (know your customer).
Guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data tersebut dia meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan sistem keamanan siber.
“Dirjen Pajak dan Kemendagri soal sistem keamanan siber NIK juga harus lebih ekstra karena kalau bocor bukan hanya bisa disalahgunakan tapi bisa jadi masalah lain karena ada data pajaknya,” ucapnya.
Namun demikian, ada banyak keuntungan dari integrasi NIK jadi NPWP ini.
Keuntungan NIK Jadi NPWP
Terkait NIK yang resmi menjadi pengganti NPWP, Bhima menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penggunaan single number dalam NIK membuat fungsi pengawasan menjadi jauh lebih mudah.
Single identity number terbukti ideal dan sudah diterapkan di berbagai negara maju. Petugas pajak pun bisa melihat kepatuhan wajib pajak hanya dengan mengecek NIK.
"Dan setelah lahir kan sudah ada NIK, meski belum jadi wajib pajak. Artinya pencatatan pajak akan jauh lebih lengkap dengan time frame yang panjang bagi tiap penduduk. Celah penghindaran pajak bisa ditutup," jelas dia.
Di lain kesempatan, Peneliti ekonomi senior Center of Reform on Economics Indonesia Yusuf Rendy menilai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mempermudah otoritas mengukur kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Jika data NIK dikombinasikan dengan data dari program pengampunan pajak baik itu di jilid 1 maupun di jilid 2, maka seharusnya analisa dari otoritas pajak bisa lebih dalam terutama untuk mengukur kepatuhan masyarakat baik di level individu maupun level perusahaan," katanya saat dihubungi Antara.
Sejahteran Bangsa
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menyejahterakan bangsa.
"Mengintegrasikan NIK sebagai NPWP itu adalah tugas besar dalam kontribusi untuk menyejahterakan bangsa," ujar Zudan dalam diskusi publik.
Melalui pengintegrasian NIK dengan NPWP, kata Zudan, proses pengelolaan dan distribusi pajak dapat lebih baik serta tepat sasaran sehingga kesejahteraan dapat meningkat.
Dia menyebut distribusi pajak yang merata tersebut mengejawantahkan pula nilai gotong royong yang menjadi falsafah bangsa dan negara Indonesia. "Jadi, kalau pajak berjalan bagus, gotong royong untuk membahagiakan masyarakat itu berjalan baik," kata Zudan.
Integrasi NIK menjadi NPWP, sambung Zudan, juga menjadi implementasi dari tata kelola prinsip Satu Data Indonesia.
Zudan menyebut sampai dengan saat ini setidaknya telah 19 juta NIK yang telah disinkronkan menjadi NPWP.
Doa menjelaskan pula bahwa proses integrasi NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak tahun 2021 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca Selengkapnya