Tarif batas bawah dan atas taksi online akan di kisaran Rp 3.500-Rp 6.500 per Km

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan batas tarif baru taksi online akan dibagi sesuai zonasi wilayah. Dari 35 provinsi, akan ada 2 jenis tarif yang diberlakukan yaitu tarif wilayah 1 dan wilayah 2.
"Supaya tarifnya tak terlalu bervariasi, mungkin kita akan tetapkan wilayah 1 dan wilayah 2," kata pria yang akrab disapa Jojo ini di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/10).
Wilayah satu terdiri dari Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan wilayah 2 terdiri dari Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, mengungkapkan rencana tarif yang akan diterapkan pertama, untuk wilayah 1 akan dipatok tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilo meter (Km) dan batas atas Rp 6.000 per Km.
"Wilayah 2 Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi tarif batas bawah Rp 3.700 batas atas Rp 6.500," kata Cucu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya