Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif Cukai 2019 Diputus Tak Naik, Rokok Ilegal Ditarget Turun Jadi 3 Persen

Tarif Cukai 2019 Diputus Tak Naik, Rokok Ilegal Ditarget Turun Jadi 3 Persen Bea Cukai Aceh sita rokok ilegal senilai lebih dari Rp 1 miliar. ©2017 Merdeka.com/afif

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias rokok di 2019. Hal ini tentu menuntut Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mendesain kebijakan guna mengejar penerimaan cukai yang meningkat tahun depan.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan penerimaan cukai akan didorong dari pemberantasan rokok ilegal. Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal dapat membuka pasar untuk rokok legal.

"Strategi kita akan lakukan law enforcement terhadap rokok ilegal," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (11/12).

Menurut Heru, pihaknya menargetkan pada 2019 menurunkan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen. Hal tersebut sesuai instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sekarang jumlahnya 7,04 persen yang turun dari 2 tahun lalu, 12,14 persen tahun depan kita targetkan bisa 3 persen. Saya diminta oleh menteri Keuangan untuk menurunkan ke 3 persen," jelas dia.

"Itu strategi utama dari segi pencapaian cukai. Yang lainnya kita berharap cukai jenis lain dapat kita kembangkan. Tapi bukan berarti pemerintah menjadikan cukai lain sebagai sarana pengumpulan pajak. Cukai itu kan sarana pengendalian," tegas Heru.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP