Tarif di 3 Ruas Tol Ini Akan Naik di Semester II-2019

Merdeka.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, hitungan tarif pada tiga ruas tol yakni Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Dalam Kota (Jakarta) akan mengalami kenaikan pada semester II tahun ini. Kenaikan tarif ini akan mengacu pada data tingkat inflasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Yang jelas sesuai dengan tingkat inflasi, datanya kita dapat dari BPS," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (21/8).
Sementara itu, Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Donny Arsal menjelaskan, dinaikannya tarif tol ini merujuk pada aturan di mana Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak meninggikan tarif setiap dua tahun sekali untuk kepastian pengembalian investasi.
Aturan tersebut terlampir dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa menyebutkan secara spesifik kapan ketiga ruas tol itu bakal dilakukan penyesuaian tarif. "Itu macam-macam. Tapi kita sudah sampaikan sekarang kan sedang menunggu evaluasi atas SPM (Standar Pelayanan Minimum)," ungkap dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya