Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 1 Februari 2020, Berikut Rinciannya

Merdeka.com - Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) memproyeksikan tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan per 1 Februari 2020.
Kepala BPJT, Danang Parikesit mengatakan, aturan penyesuaian tarif tol tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
"Sekarang dalam tahap sosialisasi. Rencana kami kalau misalnya kondusif tidak ada penolakan dari masyarakat, diperkirakan 1 Februari mulai diberlakukan tarif baru penyesuaiannya," jelas Danang di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk beserta PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku pengelola Tol Dalam Kota mengabarkan, keputusan kenaikan tarif ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota ini menyesuaikan dengan perhitungan inflasi di DKI Jakarta yakni sebesar 6,86 persen. Dengan adanya kenaikan tersebut maka tarif Tol Dalam Kota berkisar antara Rp10.000 sampai Rp17.000.
Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk kendaraan Golongan I-III saja. Sementara kendaraan golongan IV dan V justru mengalami penurunan tarif karena adanya penyederhanaan golongan kendaraan.
Rincian Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
- Golongan I, dari Rp9.000 jadi Rp10.000- Golongan II, dari Rp11 ribu jadi Rp15.000- Golongan III, dari Rp14.500 jadi Rp15.000- Golongan IV, dari Rp18 ribu jadi Rp17.000- Golongan V, dari Rp21.500 jadi Rp17.000
Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
- Golongan I, dari Rp9.500 jadi Rp10.000- Golongan II, dari 11.500 jadi Rp15.000- Golongan III, dari Rp14.500 jadi Rp15.000- Golongan IV, dari Rp19 ribu jadi Rp17.000- Golongan V, dari Rp23 ribu jadi Rp17.000
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya