Tax Amnesty periode I, 32 pengusaha bayar tebusan di atas Rp 100 M

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, sepanjang periode I Tax Amnesty tercatat sebanyak 32 peserta wajib pajak (WP) pribadi membayar uang tebusan di atas Rp 100 miliar. Sementara, WP pribadi terbanyak datang dari segmen uang tebusan Rp 10 juta sampai Rp 100 juta dengan jumlah 129.513 wajib pajak.
Ken melanjutkan, jumlah uang tebusan di bawah Rp 1 juta sebanyak 13.244 wajib pajak, Rp 1 juta sampai Rp 10 juta sebanyak 91.958 wajib pajak, Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar sebanyak 47.925 wajib pajak, Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar sebanyak 8.437 wajib pajak, Rp 10 miliar - Rp 50 miliar sebanyak 736 wajib pajak, dan uang tebusan Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar sebanyak 71 wajib pajak.
"Ini merupakan langkah awal yang akan kita lalui, ada langkah kedua dan ketiga untuk penerimaan negara," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Senin (3/10).
Untuk segmen wajib pajak badan, WP terbanyak untuk kategori Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar sebanyak 1.208 perusahaan. Sedangkan, terendah pada segmen di atas Rp 100 miliar dengan hanya 3 perusahaan saja.
Detailnya adalah, uang tebusan Rp 1 juta sebanyak 13.823 wajib pajak, Rp 1 juta sampai Rp 10 juta sebanyak 28.559 wajib pajak, Rp 10 juta sampai Rp 100 juta banyak 23.785 wajib pajak, Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar sebanyak 8.866 wajib pajak.
Kemudian, untuk uang tebusan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar sebanyak 106 wajib pajak dan uang tebusan Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar sebanyak 12 wajib pajak.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya