Tekan kemacetan, BPTJ dorong adanya jalur khusus untuk angkutan umum di tol

Merdeka.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, mengungkapkan saat ini pihaknya telah mencanangkan kebijakan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) di jalan tol. Direncanakan aturan ini mulai diujicoba pada 12 Desember 2017.
Saat ini, kebijakan tersebut baru berlaku untuk trayek Transjabodetabek premium yaitu trayek: Mega City (Bekasi Barat)–Plaza Senayan (Jakarta), Botani Square (Bogor) – Plaza Senayan (Jakarta) dan Grand Dhika (Bekasi Timur)-Jakarta.
Bambang mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) agar di dalam ruas jalan tol disediakan jalur khusus untuk kendaraan umum.
"Di jalan tol lajur itu tidak hanya untuk TransJabodetabek premium tapi juga untuk bis-bis lainnya," kata Bambang dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Minggu (33/12).
Selain itu, BPTJ juga mengusulkan adanya pintu masuk khusus untuk angkutan umum. Tujuannya agar angkutan umum tidak berbaur dengan antrean masuk kendaraan pribadi.
Jika aturan ini sudah berlaku, Bambang berharap waktu yang dihabiskan ketika menggunakan kendaraan umum menjadi lebih efisien. Diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan memilih beralih menggunakan kendaraan umum sehingga bisa mengurangi kemacetan.
"Kami akan melakukan kebijakan supaya ada pergeseran dari angkutan pribadi ke angkutan umum," ujarnya.
Selain itu, Bambang menegaskan hal tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan para pengguna angkutan umum. "Sehingga nanti saudara-saudara kita yang menggunakan angkutan umum bisa terlayani dengan baik."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya