Tembus Rp 4.418 Triliun, Masih Bisakah Utang Pemerintah Turun?

Merdeka.com - Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah pusat sepanjang 2018 sebesar Rp 4.418 triliun. Angka ini naik 69 persen jika dibandingkan dengan posisi utang pada 2012 sebesar Rp 2.605 triliun.
Ekonom Faisal Basri mengatakan utang pemerintah yang terus meningkat sebenarnya masih bisa dikurangi. Syaratnya, kemampuan penarikan pajak harus terus ditingkatkan.
"Peningkatan utang pemerintah sejatinya bisa dikurangi jika kemampuan pemerintah menarik pajak bisa ditingkatkan," ujar Faisal melalui blog pribadinya, Jakarta, Senin (28/1).
Faisal mengatakan, beberapa tahun belakangan rasio penerimaan pajak atau tax ratio Indonesia terus mengalami perlambatan. Baru di 2018 ratio pajak Indonesia kembali menyentuh 11,5 persen.
"Sejauh ini nisbah pajak cenderung melambat. Baru tahun 2018 sedikit naik setelah empat tahun berturut-turut sebelumnya selalu turun," jelas Faisal.
Faisal menambahkan, rasio pajak ini termasuk rasio pajak terendah jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga. "Dibandingkan dengan negara tetangga, nisbah pajak kita sungguh sangat rendah."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya