Terkendala Regulasi, Minat Swasta Bangun Pelabuhan Sangat Minim

Merdeka.com - Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Subagyo mengakui bahwa penggunaan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan pelabuhan masih sangat sedikit dibandingkan KPBU dalam pembangunan bandara.
"Kebetulan KPBU untuk pelabuhan, minat dari sektor swasta juga beda dengan bandara," ujar Subagyo dalam acara Diskusi Nasional Ocean Week di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa (10/3).
Subagyo menilai sepinya minat swasta terhadap KPBU pelabuhan salah satunya terkait dengan regulasi. Untuk itu, pihaknya berharap omnibus law dapat membantu menyederhanakan regulasi yang ada saat ini.
"Ini merupakan satu lingkaran permasalahan kenapa KBPU yang berada di pelabuhan itu enggak begitu cepat seperti bandara. Tugas kami selaku pemerintah Direktorat Pelabuhan akan menghilangkan spot-spot yang menjadi hambatan itu, sehingga KBPU akan menjadi menarik," bebernya.
Perpres No. 32 Tahun 2020
Untuk diketahui, melansir dari laman setkab.go.id, Perpres No 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha.
Adapun, yang dimaksud pengelolaan aset dalam Perpres ini, dilakukan terhadap BMN pada Kementerian atau Lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara.Dalam Perpres ini, jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola oleh badan usaha meliputi infrastruktur transportasi, termasuk kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya