Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

THR dan Gaji ke-13 PNS Telat Dibayarkan Bisa Perburuk Ekonomi di Tengah Wabah Corona

THR dan Gaji ke-13 PNS Telat Dibayarkan Bisa Perburuk Ekonomi di Tengah Wabah Corona PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah mengatakan, sangat disayangkan jika dalam kajian yang dilakukan pemerintah berbuntut pada penundaan pembayaran gaji ke-13 dan pemberian THR. Sebab, itu makin memperburuk keadaan di tengah penyebaran virus Corona.

"Sangat disayangkan kalau pemerintah menunda gaji ke-13 dan THR justru di tengah himpitan wabah Covid-19," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/4).

Piter memaklumi kondisi APBN saat ini sedang tertekan akibat pelebaran defisit dalam rangka meningkatkan stimulus, baik dalam rangka membantu masyarakat terdampak maupun untuk menjaga perekonomian. Namun, bukan berarti pemerintah menunda kewajibannya dalam memberikan gaji ke-13 hingga THR.

"Pemerintah jangan tanggung. Pelebaran defisit sudah bisa dipastikan. Tambahan sedikit untuk membayar THR dan gaji ke-13 tidak akan memperburuk defisit yang sudah diputuskan lebih besar," kata dia.

Dampak Positif THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan Tepat Waktu

Dia menambahkan, dengan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR dampak positifnya adalah mempertahankan konsumsi dalam rangka menjaga perekonomian. Dan yang lebih penting lagi memberikan spirit kepada masyarakat khususnya ASN di tengah himpitan wabah Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pembayaran keduanya telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara sejauh ini sudah digelontorkan besar kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Menteri Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (6/4).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP