Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tips belanja hemat di luar negeri agar dompet tidak 'jebol'

Tips belanja hemat di luar negeri agar dompet tidak 'jebol' Ilustrasi belanja. ©2012 Shutterstock/Valua Vitaly

Merdeka.com - Kebiasaan berburu barang barang unik ke luar negeri sudah menjadi tradisi di masyarakat. Masyarakat umumnya belanja keluar negeri karena harga barang cenderung lebih murah jika dibandingkan dengan harga lokal. Di sela sela berbelanja, tentu seseorang menyempatkan diri untuk membeli oleh-oleh.

Banyak jenis barang yang biasanya dibawa dari luar negeri, misalnya pakaian, sepatu, jam tangan, tas, aksesoris, barang elektronik maupun jenis barang lainnya. Akan tetapi, membawa barang dari luar negeri tidak bisa dibawa dalam jumlah besar.

Sebab, ada limit tertentu yang dibatasi oleh pemerintah dan diatur dalam Undang-undang. Beruntungnya, kini limit untuk harga barang yang bisa dibawa pulang tanpa kena pajak naik dari batas sebelumnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor, batas total harga barang yang bisa dibawa pulang naik dari 250 Dolar menjadi 500 Dolar bagi perorangan.

Walaupun limit harga barang yang dapat dibawa pulang tidak kena pajak naik, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tetap hemat dan tidak kena sanksi. Berikut ini merdeka.com merangkum 5 langkah agar tetap hemat saat berbelanja keluar negeri seperti dilansir dari cermati.

1. Perhatikan besaran batas bea masuk

Limit yang ditentukan oleh pemerintah agar barang bawaan tidak kena bea adalah 500 Dolar atau sama dengan Rp 6.7 juta (kurs 1 dolar = Rp13.400). Jumlah ini tentu saja dianggap kecil bagi orang yang hobi belanja. Namun cukup jika untuk sekadar beli oleh-oleh. Anda akan dikenakan bea masuk barang impor sebesar 10 persen jika melewati batas. Terlebih jika barang belanjaan merupakan bawang mewah, pajaknya akan beda lagi.

2. Jangan beli barang yang di Indonesia juga ada

Di tengah asiknya belanja, seseorang terkadang tidak tahu ternyata barang tersebut juga dijual di Indonesia dengan selisih harga yang tidak jauh beda. Akibatnya, barang tersebut hanya menambah-nambah limit belanjaan bebas pajak yang diberikan pemerintah. Lagipula buat apa jauh-jauh beli barang jika di negeri sendiri juga ada. Oleh sebab itu, telitilah sebelum membeli.

3. Hitung juga harga barang nonfisik

Selain harga barang yang berwujud, barang tak berwujud yang dibeli di luar negeri kemudian dibawa pulang juga dihitung dan dikenakan bea masuk. Contoh barang yang tak berwujud ini, seperti software, e-book, musik, dan lain sebagainya. Jadi, jangan sampai kelupaan menghitung harga barang tak berwujud yang dibeli.

4. Hindari membawa barang beresiko tinggi

Perlu diingat, jangan pernah membawa barang berisiko tinggi dari dan ke luar negeri. Ini bukan soal akan melewati batas bea masuk dan dikenakan pajak. Akan tetapi Anda akan dikenakan denda jika melakukan hal ini. Tentu saja, akan ada biaya yang dikeluarkan lagi, tentu saja hal ini jauh dari kata hemat.

Barang-barang yang termasuk dalam daftar barang berisiko tinggi adalah hewan, narkoba, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, barang yang berbau pornographi, dan uang melebihi Rp100 juta (jumlah yang sama dalam mata uang asing juga berlaku).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP