Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tol Jomo dan Sumo terintegrasi, transaksi dipermudah

Tol Jomo dan Sumo terintegrasi, transaksi dipermudah Gerbang Tol Mojokerto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) dan tol Surabaya-Mojokerto (Jomo) telah terintegrasi sejak 21 Desember 2017 lalu. Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto selaku pemegang konsesi dari jalan tol ruas Kertosono-Mojokerto sepanjang 40,5 km mengklaim terintegrasinya kedua ruas tol tersebut mempermudah transaksi pembayaran tol. Untuk mencegah antrean kendaraan, gerbang tol (GT) Mojokerto kini telah dinonaktifkan.

Deputi Kepala Departemen Manajemen Pendapatan Astra Tol Jomo Rifan Tsamany mengatakan, Sepanjang ruas tol Jomo dan tol Sumo ada 8 unit GT yang difungsikan, yakni GT Waru, GT Warugunung, GT Driyorejo, GT Krian, dan GT Penompo untuk ruas tol Sumo. GT Mojokerto Barat, GT Jombang dan GT Bandar untuk ruas tol Jomo. Sedangkan GT Mojokerto yang sebelumnya menjadi penghubung kedua ruas tol tersebut tak lagi difungsikan.

"Ruas tol Jomo dan tol Sumo sudah terintegrasi, GT Mojokerto tak difungsikan, harapannya tak banyak antrean di gerbang tol," kata Rifan, Rabu (28/2).

Sejak diberlakukan pembayaran non tunai (E-Tol) sejak 31 Oktober 2017 lalu, pembayaran di tol Jomo maupun Sumo semuanya menggunakan sistem non tunai. Ini sesuai Peraturan Menteri PUPR No 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol.

Sedangkan pembayaran di dalam tol Jomo maupun Sumo lebih sederhana. Pengguna jalan tol diwajibkan berhenti di GT pertama masuk untuk mendapatkan tanda masuk tol, sedangkan pembayaran dilakukan pada GT keluar.

"Kami mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kartu tol yang digunakan ketika masuk dan keluar tol adalah kartu yang sama. Ini untuk menghindari pengenaan denda," jelasnya.

Denda diberlakukan bagi pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, menunjukkan tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, dan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai arah perjalanan saat membayar tol. Ini sesuai PP No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

"Denda langsung diberlakukan oleh sistem yakni pemotongan saldo kartu E-Tol dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol," jelas Rifan.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 720/KPTS/M/2017 dan Keputusan Menteri PUPR No. 916/KPTS/M/2017, tarif tol terjauh mulai GT Bandar ruas tol Jomo hingga GT Warugunung ruas tol Sumo, kendaraan golongan I sebesar Rp 82.000, kendaraan golongan II 122.500, Kendaraan golongan III Rp. 163.500, kendaraan golongan IV 204.500 dan kendaraan golongan V Rp. 245.500.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP