Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggakan pajak kendaraan di Pekalongan tembus Rp 5,8 miliar

Tunggakan pajak kendaraan di Pekalongan tembus Rp 5,8 miliar motor. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pekalongan, Jawa Tengah tercatat mencapai Rp 5,8 miliar hingga akhir November 2017.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Kantor Samsat Kota Pekalongan, Alep Refain mengatakan, bahwa jumlah nominal tunggakan atau pajak yang belum terbayarkan itu didominasi oleh pajak sepeda motor.

"Kami berusaha menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi para wajib pajak secara 'door to door'. Cara ini, kami menilai lebih efektif karena bise membantu pemilik kendaraan yang belum sempat membayarkan pajak kendaraannya," katanya seperti ditulis Antara, Minggu (10/12).

Adapun pada program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang sudah berakhir pada 30 November 2017 dan pembebasan bea balik nama 30 Desember 2017, kata dia, Samsat sudah membebaskan sekitar Rp 1,5 miliar.

Dia menyebutkan, ada sekitar 19 ribu objek yang memanfaatkan program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada tahun ini. "Untuk pajak yang dibebaskan mencapai sekira Rp843 juta sedang program pembebasan sanksi dan biaya pokok bea balik nama kendaraan Rp658 juta.

Dia mengatakan melalui program pembebasan sanksi pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama itu mampu menghimpun pajak lebih Rp 8,1 miliar.

"Kami berharap pada wajib pajak kendaraan bermotor tertib, dan membayarkan kewajibannya yaitu dengan membayar pajak kendaraannya. Pajak tersebut sebagai upaya membantu kemajuan pembangunan," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP