Tunggakan pajak kendaraan di Pekalongan tembus Rp 5,8 miliar
Merdeka.com - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pekalongan, Jawa Tengah tercatat mencapai Rp 5,8 miliar hingga akhir November 2017.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Kantor Samsat Kota Pekalongan, Alep Refain mengatakan, bahwa jumlah nominal tunggakan atau pajak yang belum terbayarkan itu didominasi oleh pajak sepeda motor.
"Kami berusaha menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi para wajib pajak secara 'door to door'. Cara ini, kami menilai lebih efektif karena bise membantu pemilik kendaraan yang belum sempat membayarkan pajak kendaraannya," katanya seperti ditulis Antara, Minggu (10/12).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Adapun pada program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang sudah berakhir pada 30 November 2017 dan pembebasan bea balik nama 30 Desember 2017, kata dia, Samsat sudah membebaskan sekitar Rp 1,5 miliar.
Dia menyebutkan, ada sekitar 19 ribu objek yang memanfaatkan program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada tahun ini. "Untuk pajak yang dibebaskan mencapai sekira Rp843 juta sedang program pembebasan sanksi dan biaya pokok bea balik nama kendaraan Rp658 juta.
Dia mengatakan melalui program pembebasan sanksi pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama itu mampu menghimpun pajak lebih Rp 8,1 miliar.
"Kami berharap pada wajib pajak kendaraan bermotor tertib, dan membayarkan kewajibannya yaitu dengan membayar pajak kendaraannya. Pajak tersebut sebagai upaya membantu kemajuan pembangunan," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaPahami pajak kendaraan: tahunan, lima tahunan, dan pajak mobil baru untuk kelola keuangan lebih baik
Baca SelengkapnyaFatoni mengatakan terdapat empat sumber PAD, di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain-lain.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaDenda telat bayar pajak mobil 1 bulan: 25% PKB + denda SWDKLLJ.
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnya