UMKM Jadi Sasaran Empuk Pelaku Bisnis Pinjaman Online
Merdeka.com - Teknologi digital yang makin berkembang juga berdampak pada bidang keuangan, salah satunya adalah dalam hal peminjaman uang. Jika sebelumnya, meminjam uang meski dalam jumlah kecil harus melalui berbagai prosedur yang ribet dan memerlukan waktu yang lama, teknologi digital membuat terobosan di mana nasabah kecil bisa meminjam dalam waktu cepat tanpa pakai ribet.
Nasabah bisa langsung meminjam melalui telepon genggam miliknya pada sejumlah perusahaan pinjaman online. Kemudahan tersebut membuat bisnis pinjaman online berkembang pesat.
Senior Manager of Business Development Modalku, Arief Ghani mengatakan, bisnis pinjaman online sangat menjanjikan dengan pasar yang besar. Menurutnya, saat ini ada 63 juta pengusaha kecil atau UMKM yang membutuhkan modal. Sebanyak 74 persen tidak mempunyai akses pada permodalan.
-
Siapa yang mendapat bantuan modal UMKM? Mereka adalah mayoritas pedagang kecil yang mendapatkan modal bantuan Rp500 per orang. Beberapa pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan antara lain adalah pedagang gorengan, nasi uduk, minuman, jajanan anak-anak dan para pemilik warung kecil di pinggir jalan.
-
Di mana bisnis online menjangkau pasar? Dengan bisnis online, Anda dapat memperluas jangkauan pasar secara signifikan dengan menargetkan pelanggan di seluruh dunia, mengingat bisnis online tidak pernah terbatas oleh geografi.
-
Apa saja persyaratan kredit modal usaha? Langkah selanjutnya ialah pastikan memenuhi persyaratan yang diminta lembaga keuangan. Ingat, setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman dana. Secara umum, beberapa syarat yang diminta oleh pihak bank dalam memberikan pinjaman dana. Persyaratan tersebut melengkapi fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), fotokopi penghasilan atau slip gaji, fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan dokumen kepemilikan agunan seperti BPKB, sertifikat (jika Anda mengambil pinjaman beragunan).
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Bagaimana OJK dorong UMKM akses pendanaan? Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan upaya mendukung kemajuan UMKM, OJK menerbitkan ketentuan mengenai Securities Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan melalui instrumen Pasar Modal.'Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,' kata Inarno.
"Ini yang menjadi pasar atau captive market bagi Modalku," kata dia dalam sebuah acara diskusi bertajuk Perlindungan Konsumen Fintech, di Kawasan Cawang, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia menjelaskan, ada kesenjangan dalam permodalan di mana bank meminta persyaratan aset sebagai jaminan bagi usaha kecil yang akan meminjam, sementara mereka tidak mempunyai modal.
"Padahal, UKM sangat membutuhkan modal dalam waktu cepat, sedangkan bank membutuhkan waktu 1-3 bulan untuk menyetujui atau tidak menyetujui kredit. Peer to Peer Lending menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan modal cepat dan tidak mempunyai aset," tutupnya.
Namun, bisnis ini juga memiliki tantangan. Setidaknya ada tiga tantangan pada bisnis ini, yaitu risiko kredit, operating expenditure (Opex), dan sosialisasi. Masalah lainnya adalah maraknya perusahaan ilegal yang kemudian menimbulkan banyak problema di masyarakat.
Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan saat ini terdapat banyak sekali fintech pinjaman online. Namun yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan.
"Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama," kata Tongam.
Dia mengungkapkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan.
Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Baca SelengkapnyaOJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
Baca SelengkapnyaAFPI mencatat, sejak tahun 2017 hingga Mei 2023, pendanaan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) mencapai Rp621 triliun.
Baca SelengkapnyaAda beberapa karakteristik penyaluran pembiayaan, antara lain belum memiliki legalitas usaha yakni NIB, NPWP dan sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM.
Baca SelengkapnyaPembiayaan tersebut sangat penting bagi para wirausaha untuk mengembangkan usaha.
Baca SelengkapnyaTarget penyaluran kredit perbankan UMKM hingga 30 persen sulit tercapai karena berbagai faktor. Sebab, ekspansi bisnis UMKM kini tengah melemah.
Baca SelengkapnyaSumbang 40 Persen Ekonomi Wilayah ASEAN, UMKM Alami Hambatan Akses Kredit
Baca SelengkapnyaKinerja kredit segmen mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tercatat semakin baik pascapandemi.
Baca SelengkapnyaPNM bisa semakin menguatkan pelaku UMKM agar lebih berdaya saing dan lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca Selengkapnya