Untung Rugi Devisa Hasil Ekspor Disimpan 100 Persen di Dalam Negeri
Kebijakan ini berpotensi memperkuat cadangan devisa negara, yang pada gilirannya dapat menguatkan nilai tukar rupiah.

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor mereka selama satu tahun, menuai perhatian berbagai kalangan, terutama dalam hal dampaknya terhadap nilai tukar rupiah dan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global. Menurut Ronny P. Sasmita, ekonom dari Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), kebijakan ini berpotensi memperkuat cadangan devisa negara, yang pada gilirannya dapat menguatkan nilai tukar rupiah.
Ronny menjelaskan bahwa dengan adanya DHE yang diparkir di Indonesia, jumlah cadangan devisa negara akan meningkat. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap nilai tukar rupiah, mengingat semakin banyak DHE yang disimpan di Indonesia, maka semakin banyak pula mata uang asing yang tersedia untuk negara. Dalam konteks ini, semakin banyak devisa yang berada di dalam negeri, maka potensi penguatan rupiah semakin besar.
"Semakin banyak DHE yang diparkir di Indonesia, akan menambah devisa mata uang asing kita, dan ini akan menguatkan mata uang rupiah," kata Ronny dalam wawancaranya dengan Liputan6.com, Rabu (19/2).
Namun, kebijakan ini tidak terlalu disukai oleh eksportir, karena dalam perdagangan internasional, mereka cenderung menginginkan pelemahan rupiah. Semakin lemah rupiah, maka pendapatan mereka dalam mata uang asing akan lebih bernilai ketika dikonversikan ke rupiah, memberikan keuntungan yang lebih besar.
Dampak Negatif bagi Eksportir
Ronny juga menyoroti ketidakpuasan eksportir terhadap kebijakan DHE ini, karena mereka mengharapkan pelemahan rupiah agar bisa meraih keuntungan lebih besar.
"Eksportir mengharapkan mata uang rupiah melemah agar keuntungan mereka semakin besar," ujarnya.
Jika rupiah menguat, eksportir akan merasa tertekan, karena daya saing produk Indonesia akan menurun. Produk Indonesia menjadi lebih mahal di pasar global, yang berisiko mengurangi volume ekspor.
Karena itu, kebijakan DHE yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri selama satu tahun dapat menambah ketidakpastian bagi sektor ekspor. "Jika rupiah menguat, peluang eksportir untuk meningkatkan cuan semakin berkurang," tambah Ronny.
Kebijakan DHE Tidak Berdampak Langsung pada Daya Saing Produk Ekspor
Meskipun kebijakan DHE berpotensi meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat rupiah, Ronny menganggap kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas atau inovasi produk ekspor.
"Sebenarnya, kebijakan ini tak terlalu berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia di pasar global, karena tidak terkait langsung dengan peningkatan keunggulan kompetitif produk dan jasa Indonesia," ujar Ronny.
Meskipun demikian, ia menilai bahwa dalam jangka panjang, jika DHE digunakan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, maka kebijakan ini bisa berdampak positif.
Penggunaan DHE untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
Ronny menyarankan bahwa jika DHE dimanfaatkan dengan bijaksana, misalnya untuk investasi dalam riset dan pengembangan (R&D) atau peningkatan kapasitas produksi yang lebih efisien, hal ini dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
“Jika dalam jangka panjang DHE digunakan untuk memperbaiki daya saing industri nasional, akan ada pengaruh positif terhadap daya saing produk atau komoditas ekspor Indonesia,” tambahnya.
Harapan Pengusaha terhadap Aturan Turunan yang Jelas
Dalam tanggapan terpisah, Gita Mahyarani, Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI/ICMA), mengingatkan pentingnya adanya aturan turunan yang jelas dari kebijakan ini, khususnya dalam hal administrasi.
Penyederhanaan proses administratif dan kemudahan akses ke bank sangat dibutuhkan agar perusahaan tidak terhambat dalam memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Yang penting juga adalah bagaimana nantinya aturan turunan yang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI), termasuk detail proses administrasi yang tidak menyulitkan pelaku usaha," jelas Gita.
Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi terkait implementasi kebijakan ini agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan baik tanpa menimbulkan kerugian yang berlebihan.