YLKI: Kenaikan tarif tol dalam kota picu kelesuan ekonomi & tak adil bagi konsumen

Merdeka.com - PT Jasa Marga, melalui akun instagramnya, mengumumkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta per 8 Desember 2017. Kenaikan tarif mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.
Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi menilai, kenaikan tarif tol ini bisa memicu kelesuan ekonomi, saat daya beli konsumen sedang menurun. Sebab kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat.
"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/12).
Menurutnya, kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol. Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi.
"Kenaikan tarif dalam kota juga tidak adil bagi konsumen karena pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Kementerian PUPR hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi saja. Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen praktis dinegasikan," sambungnya.
Oleh karena itu, Tulus mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-upgrade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol. Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di up grade dan hal ini tidak adil bagi konsumen.
"Kita juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," tegasnya.
Tak hanya itu, Tulus juga meminta DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan, karena UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali. Dan UU inilah yang hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan.
Informasi saja, berikut tarif baru dan lama berdasarkan golongan:
1. Golongan I naik menjadi Rp 9.500 dari Rp 9.0002. Golongan II naik menjadi Rp 11.500 dari Rp 11.0003. Golongan III naik menjadi Rp 15.500 dari Rp 14.5004. Golongan IV naik menjadi Rp 19.000 dari Rp 18.0005. Golongan V naik menjadi Rp 23.000 dari Rp 21.500
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya