Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI Soroti Komunikasi Pemerintah soal Aturan Pajak Pembelian Pulsa

YLKI Soroti Komunikasi Pemerintah soal Aturan Pajak Pembelian Pulsa pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Koordinator Pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menilai kehadiran PMK Nomor 6 tahun 2020 tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer menimbulkan suatu permasalahan di lapangan. Sebab, komunikasi yang dibangun kepada masyarakat sendiri terbilang kurang.

"Memang dengan adanya PMK Ini menimbulkan suatu permasalahan di lapangan karena yang saya dapatkan dalam hal ini adalah bagaimana komunikasi publik itu dibangun sebenarnya," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (31/1).

Dia mengakui, kehadiran PMK tersebut tujuannya memang bagus yakni untuk melakukan sesuatu penyederhanaan di dalam pemungutan PPN dan PPh. Namun yang menjadi masalah lebih kepada bagaimana terkait dengan pungutan voucer perdana.

"Kalau untuk token kita sudah jelas rantainya itu adalah sangat pendek, kemudian voucer rantai pendek, kemudian yang jadi masalah adalah bagaimana terkait dengan penjualan pulsa telekomunikasi dan kartu perdana yang levelnya itu jenjang-jenjang itu sangat luar biasa nah ini yang konsumen dapatkan," kata dia.

Dia melanjutkan, dengan adanya masalah ini, justru dapat membuka mata bahwa memang benar selama pungutan PPh dan PPN sudah dikenakan atas ketiga jasa tersebut. Hanya saja yang perlu ditekankankan ke depan adalah bagaimana transparasi informasi daripada penyelenggara jasa tersebut kepada masyarakat.

"Misalnya ketika kita membeli voucher Rp100.000 sebenarnya yang diterima konsumen itu berapa sih? pulsanya berapa sih? token yang diterima konsumen apa saja biaya-biaya yang ada di dalamnya. Nah ini yang sebenarnya menjadi perhatian kita menjadi tugas juga kepada dari penyelenggara jasa maupun dari pajak Ini kesempatan ini memang sangat baik sekali," tandas dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
YLKI: Pemerintah Tidak Adil, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak, Kelas Menengah Dikenakan PPN 12 Persen
YLKI: Pemerintah Tidak Adil, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak, Kelas Menengah Dikenakan PPN 12 Persen

Hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen

PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Luruskan soal BBM Gratis: Enggak Mungkin
Cak Imin Luruskan soal BBM Gratis: Enggak Mungkin

Cak Imin hanya akan memaksimalkan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya

Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya
Hendi Dorong Pemerataan Ekonomi Di Purworejo
Hendi Dorong Pemerataan Ekonomi Di Purworejo

E-Katalog adalah sebuah platform yang dibangun untuk mempertemukan pemerintah dengan pelaku usaha lokal.

Baca Selengkapnya