Ketua Majelis Hakim Krisnugroho menyatakan Jefri Nichol bersalah atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. Jefri Nichol dijatuhkan hukuman 7 bulan terhitung sejak penangkapan pada Senin (22/7) lalu.
Jefri akan menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur. Dia mengaku lega karena putusan itu sudah sesuai dengan yang dia harapkan.
Baca juga:
Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba
Sebelum Jalani Sidang Putusan, Jefri Nichol Diberi Cokelat Penggemar
Raut Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Penjara
Jefri Nichol Tampak Lesu Jalani Sidang Perdana
Jefri Nichol Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika
Polres Jaksel Tunggu Hasil Assesment Jefri Nichol & Robby Ertanto dari BNN