Basis Band Boomerang Hulbert Hendry Limahelu dihukum 1 tahun 4 bulan atas kepemilikan ganja. Vonis itu diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia terbukti melanggar pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Alasan terdakwa menjadikan ganja sebagai obat ditolak majelis hakim.
Baca juga:
Simpan dan Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Ekspresi Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Bui
VIDEO: Dinyatakan Bersalah, Jefri Nichol Dihukum 7 Bulan Rehabilitasi
Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Sebelum Jalani Sidang Putusan, Jefri Nichol Diberi Cokelat Penggemar
Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba