Terdakwa Agus Nurpatria menyerahkan barang bukti berupa surat tugas ke Hakim Ahmad Suhel, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1). Kemudian hakim menanyakan kelengkapan bukti surat tersebut.
Hakim Ahmad kemudian curiga dengan keaslian surat tersebut. Sehingga, hakim belum bisa menerima bukti surat perintah dari pihak terdakwa Agus Nurpatria.
Baca juga:
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Hendra Soal Teken Dokumen Tak 'Jelas': Itu Wajar & Biasa
VIDEO: Hakim Cium Ada Kongkalikong Sambo & Hendra di Kasus Pembunuhan Yosua
Cerita Hendra Kurniawan Tersadar Jadi Korban Akal Bulus Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan Gelagapan Dicecaran Jaksa soal Sprinlidik Tak Ada Jangka Waktu
Brigjen Hendra Akui CCTV Rumah Dinas Diambil Timsus Tanpa Izin Ferdy Sambo
Pertanyaan Menohok Hakim Buat Anak Buah Sambo Terdiam: Apa Sebenarnya di Balik Ini?
Anak Buah Sambo Luluh saat Hakim Kutip Surat Yasin dari Khatib Salat Jumat