Pemerintah memastikan vaksinasi Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat. Kebijakan vaksin gratis tersebut memungkinkan masyarakat diberi sanksi bila menolak. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Menurut Wiku, kebijakan sanksi tersebut akan menjadi wewenang pemerintah daerah. Rencana pemberian sanksi ini dirancang agar masyarakat patuh dan herd immunity dapat dicapai dengan mudah.
Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaViral video Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaWarga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaIntroduksi vaksin dengue bertujuan mencegah penyebaran demam berdarah.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSejumlah elemen masyarakat menolak penyebaran nyamuk Wolbachia di Gedung Bappenas.
Baca SelengkapnyaASN dan warga mampu di Banyuwangi dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk memasak di rumah maupun untuk usaha
Baca SelengkapnyaBappenas akan turut andil untuk menengahi kebijakan Kemenkes dan keresahan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca Selengkapnya