Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan alasan AG ditahan, karena dinilai membutuhkan pendampingan. Dalam hal ini, AG tergolong Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.

Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.

Baca juga:
LIVE STREAMING: Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David
Jalani Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy & Shane Lukas Hanya Tertunduk
VIDEO: Rubicon Milik Mario Dandy Muncul saat Rekonstruksi Kasus Aniaya David
Rekonstruksi Penganiayaan David Diawali Mario Dandy Jemput AG di Sekolah Naik Rubicon
Addie MS Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Kaget Ada Terapi 'Heavy Metal'
Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Mario dan Shane Tiba di Lokasi Rekonstruksi

Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank
Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank

Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.

Baca Selengkapnya