Google, Facebook, Netflix, Amazon dan perusahaan sejenis lainnya sudah terlalu lama beroperasi di Indonesia tanpa memberi sumbangsih pajak pada kas negara. Salah satu kendalanya karena perusahaan-perusahaan digital tersebut berbasis di luar negeri. Padahal potensi pajak dari mereka mencapai puluhan triliun.
Karena itu pemerintah merancang aturan untuk menarik pajak dari mereka. Pajak Penghasilan yang akan dikenakan sebesar 25 persen. Selain itu, pengisi konten atau pengiklan di sejumlah media sosial juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.
Baca juga:
Tarik Pajak Google CS, Pemerintah Bakal Ubah Definisi BUT
Berapa Potensi Pajak Google CS di Indonesia?
Susun Aturan Baru, Sri Mulyani Buat Tarif Pajak untuk Google, Netflix dan Amazon
Iklan Google Ads Kena PPN 10 Persen, Penerimaan Negara Bertambah Rp600 Miliar
Android 10 Resmi Dirilis Google
Google Memutuskan Memindahkan Produksi Smartphone Pixel ke Vietnam