Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan banyak pelaku industri menantikan tindak lanjut dari kebijakan itu. Dengan demikian, para pelaku industri mobil listrik dapat segera memasarkan produknya ke masyarakat.
Baca juga:
Esemka Diharapkan Mampu Produksi Mobil Listrik
VIDEO: Jokowi Resmikan Pabrik Mobil Esemka di Boyolali
Mobil Niaga Esemka Mulai Banjir Pesanan dari Pedesaan
Indonesia Punya Esemka, Seperti Apa Mobil Nasional Negara Tetangga?
Mobil Esemka Dijual Termahal Rp150 Juta, Begini Spesifikasinya
Bos Esemka: Kami Bukan Mobil Nasional