Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Yusak Yaluwo

Profil Yusak Yaluwo | Merdeka.com

Yusak Yaluwo, SH.,M.Si adalah Bupati Boven Digoel, Papua untuk periode masa jabatan 2005-2010. Sebelum menjadi Bupati, Yusak merupakan anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Boven Digoel. Tahun 2004, dia mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Boven Digoel dan maju dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel berpasangan dengan Marcelino Yamkondo. Akhirnya kedua keluar sebagai pemenang dan kemudian dilantik menjadi Bupati serta Wakil Bupati.

Di masa akhir jabatan sebagai Bupati, Yusak tersandung kasus korupsi. Pada bulan Oktober 2010, KPK menetapkan Yusak sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel. Dia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Yusak Yaluwo. Yusak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer. Majelis hakim menyatakan bahwa Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005. Yusak juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Sewaktu menjalani proses persidangan kasus korupsinya, Yusak Yaluwo bersama pasangannya Yesaya Merasi tetap maju ke pilkada tahun 2010. Yang mengejutkan adalah ternyata Yusak keluar sebagai pemenang dengan memperoleh hampir mayoritas suara. Pasangan Yusak Yaluwo – Yesaya Merasi dimenangkan oleh KPUD Boven Digoel dan Polres Boven Digoel dalam Pilkada Boven Digoel 31 Agustus 2010. Menurut beberapa pihak, kemenangan tersebut diperoleh dengan cara manipulasi daftar pemilih, penggelembungan suara, bujuk rayu menggunakan uang dan sembako dan intimidasi terhadap simpatisan calon lain oleh kader-kader Partai Demokrat dan Polisi. Sekitar 300-an anggota Polisi juga dimobilisasi sebagai pemilih di setiap TPS. Demonstrasi pun sempat terjadi, menentang pelantikan Yusak sebagai Bupati.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yusak beserta pasangannya tetap dilantik sebagai Bupati Boven Digoel oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam sidang paripurna istimewa DPRD Papua yang berlangsung di Jakarta. Proses pelantikan Yusak-Yasaya ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dari Polsek Gambir dan Polres Jakarta Pusat. Yusak tiba di lokasi pelantikan dengan pengawalan dari petugas Rutan Cipinang, dua orang jaksa, dan 6 orang aparat kepolisian.

 Riset dan Analisa: Fathimatuz Zahroh

Profil

  • Nama Lengkap

    Yusak Yaluwo SH, Msi

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Katolik

  • Tempat Lahir

    Viriwage

  • Tanggal Lahir

    1970-05-20

  • Zodiak

    Taurus

  • Warga Negara

  • Istri

    Ester P. J. Lambey, SH.

  • Biografi

    Yusak Yaluwo, SH.,M.Si adalah Bupati Boven Digoel, Papua untuk periode masa jabatan 2005-2010. Sebelum menjadi Bupati, Yusak merupakan anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Boven Digoel. Tahun 2004, dia mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Boven Digoel dan maju dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel berpasangan dengan Marcelino Yamkondo. Akhirnya kedua keluar sebagai pemenang dan kemudian dilantik menjadi Bupati serta Wakil Bupati.

    Di masa akhir jabatan sebagai Bupati, Yusak tersandung kasus korupsi. Pada bulan Oktober 2010, KPK menetapkan Yusak sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel. Dia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Yusak Yaluwo. Yusak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer. Majelis hakim menyatakan bahwa Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005. Yusak juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.

    Sewaktu menjalani proses persidangan kasus korupsinya, Yusak Yaluwo bersama pasangannya Yesaya Merasi tetap maju ke pilkada tahun 2010. Yang mengejutkan adalah ternyata Yusak keluar sebagai pemenang dengan memperoleh hampir mayoritas suara. Pasangan Yusak Yaluwo – Yesaya Merasi dimenangkan oleh KPUD Boven Digoel dan Polres Boven Digoel dalam Pilkada Boven Digoel 31 Agustus 2010. Menurut beberapa pihak, kemenangan tersebut diperoleh dengan cara manipulasi daftar pemilih, penggelembungan suara, bujuk rayu menggunakan uang dan sembako dan intimidasi terhadap simpatisan calon lain oleh kader-kader Partai Demokrat dan Polisi. Sekitar 300-an anggota Polisi juga dimobilisasi sebagai pemilih di setiap TPS. Demonstrasi pun sempat terjadi, menentang pelantikan Yusak sebagai Bupati.

    Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yusak beserta pasangannya tetap dilantik sebagai Bupati Boven Digoel oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam sidang paripurna istimewa DPRD Papua yang berlangsung di Jakarta. Proses pelantikan Yusak-Yasaya ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dari Polsek Gambir dan Polres Jakarta Pusat. Yusak tiba di lokasi pelantikan dengan pengawalan dari petugas Rutan Cipinang, dua orang jaksa, dan 6 orang aparat kepolisian.

     Riset dan Analisa: Fathimatuz Zahroh

  • Pendidikan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya