Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan aturan ganjil genap pada libu nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024. Semua kendaraan bebas melintas pada tanggal itu.