Begini Cara Pelaku Jebak Siswi SMP di Bojonggede Sebelum Dibully
Polisi belum mengetahui apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini atau tidak.
Polisi belum mengetahui apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini atau tidak.
K, siswi kelas VII SMP Wira Buana, Bojonggede, Kabupaten Bogor sudah menjalani visum di rumah sakit. K mengalami luka memar dan sudah ditangani tim medis.
“Kondisi korban begitu kejadian kemarin langsung divisum. Terus untuk kondisinya sekarang tidak terlalu parah karena memang hanya memar-memar, ini sudah diobati,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Jumat (17/5).
Kepada polisi, K mengaku dianiaya oleh terduga pelaku. K dijambak dan dipukuli dengan tangan kosong.
“Ya sesuai yang kita lihat ya ada di jambak, terus dipukul dengan tangan kosong, didorong. Sementara baru itu yang kita dapat keterangan dari korban,” ujarnya.
Terkait bagaimana korban bisa berada di lokasi, hingga saat ini polisi masih terus mendalami. Termasuk dugaan bahwa korban dijebak untuk datang ke lokasi kejadian.
“Iya, istilahnya korban ini diajak ke suatu tempat katanya mau diajak ngopi ternyata dilakukan kekerasan,” ungkapnya.
Arya menuturkan belum mengetahui apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini atau tidak. Hal itu bisa terungkap setelah mendapat keterangan detil dari para saksi dan korban.
“ Masih kita dalami ya, ini masih pemeriksaan. Masalah perencanaan atau apanya masih kita dalami,” tukasnya.
Mengenai potensi dilakukan perdamaian, Arya menuturkan, memang ada permohonan dari terduga pelaku. Namun pihaknya masih menunggu dari pihak korban.
“Ya tentunya kalau permohonan damai dari pihak ke pelaku ada, tapi untuk kelanjutan gimana kita juga masih menunggu saja,” pungkasnya.
Pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaDemi bisa mencabuli korban, Ozi tega mengakhiri nyawa pelajar SMP itu.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaMenurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya