Detik-Detik Pelaku Panik saat Korban Penganiayaan Senior STIP Terkapar Tak Sadarkan Diri
Korban mengalami luka parah di bagian organ dalamnya.
Korban mengalami luka parah di bagian organ dalamnya.
Polisi menetapkan mahasiswa tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) sebagai tersangka penganiayaan dan menyebabkan juniornya tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia. Polisi menyebut penyebab kematian korban adalah adanya kesalahan SOP dalam penyelamatan yang dilakukan korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut usai terjadinya penganiayaan terhadap Putu. Korban mengalami luka parah di bagian organ dalamnya.
"Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," kata Gidion di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5).
Diketahui, pasca kejadian korban langsung tidak sadarkan diri akibat pukulan yang diterima oleh Tegar. Setelahnya korban sempat dilakukan upaya penyelamatan.
Namun kata Gidion, pada saat dilakukan penyelamatan sementara, pelaku tidak melakukannya dengan benar. Alhasil hal tersebut yang menjadi penyebab utama korban tidak terselamatkan nyawanya ditambah dengan kondisi organ dalam korban yang sudah parah.
"Yang menyebabakan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan di bagian mulut sehingga itu menutup bagian oksigen saluran pernapasan sehingga mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian," beber Gidion.
"Jadi luka yang ada di paru menyebabkan mempercepat proses kematian. Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya-upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur," sambung dia.
Atas perbuatannya, Tegar dijadikan tersangka tunggal dan disangkakan pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun.
Sementara untuk almarhum korban saat ini masih berada di RS Polri Kramatjati dan rencananya besok bakal di bawa ke Bali untuk dimakamkan secara adat.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, telah menetapkan TRS sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3.
"Ancaman hukuman 15 tahun," kata Gidion
Korban dan temannya dianiaya berkedok hukuman ala seniornya.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban sebelumnya mengancam menuntut kampus dan mendesak pelaku penganiayaan dihukum berat.
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaDugaan penganiayaan itu dikuatkan temuan sementara kepolisian pada tubuh korban terdapat luka lebam.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di lingkungan kampus pada Jumat (3/5) pukul 08.00 WIB.
Baca Selengkapnya