Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Yaqut mengimbau agar jemaah yang akan melaksanakan haji untuk mengikuti prosedur. 

Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Kementerian Agama (Kemenag) RI bakal menjatuhkan sanksi bagi travel dan biro perjalanan haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi yang dikeluarkan kerajaan Arab Saudi.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas usai pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Melalui pertemuan itu, pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.


"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan tegas," kata Yaqut di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4).

Oleh sebab itu, Yaqut mengimbau agar jemaah yang akan melaksanakan haji untuk mengikuti prosedur pembuatan visa yang benar dan dikeluarkan kerajaan Arab Saudi.


"Jangan tergiur dengan yang menawarkan visa tidak prosedural tersebut, dan semua harus dilaksanakan dengan koordinasi dengan pemerintah baik Indonesia, Kementerian Agama dan kedubes," katanya.

Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Dengan demikian, jemaah haji tak boleh berhaji menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apapun selain visa resmi yang dikeluarkan kerajaan Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

"Dan ini pemerintahan Saudi Arabia akan lakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan di luar visa haji resmi," sebutnya.


Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa. Fatwa tersebut menegaskan, ibadah haji tak sah jika menggunakan visa tak resmi.

"Bahwa siapapun jemaah haji yang mengunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.

Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi

Pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi Sudah Terbitkan 171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia
Pemerintah Arab Saudi Sudah Terbitkan 171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia

Jelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebanyak 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Sebanyak 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Kementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah
Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah

Jaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Sederet Kemudahan dari Kerajaan Arab Saudi Khusus Untuk Jemaah Haji Indonesia
Sederet Kemudahan dari Kerajaan Arab Saudi Khusus Untuk Jemaah Haji Indonesia

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Jemaah Haji & Umrah dari Indonesia, Warga Saudi Hanya Bisa Ziarah ke Raudhah 1 Kali Setahun
Tak Cuma Jemaah Haji & Umrah dari Indonesia, Warga Saudi Hanya Bisa Ziarah ke Raudhah 1 Kali Setahun

Untuk masuk ke Raudhah, jemaah harus mendapatkan tasreh yakni surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah.

Baca Selengkapnya
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Baca Selengkapnya