Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Kepala rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi terbukti turut serta melakukan pungli di rutan.
Dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Fauzi kedapatan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Karutan.
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Terperiksa Achmad Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 202,"
kata Tumpak dalam putusannya, Rabu (27/3).
"Terperiksa tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan," sambung dia.
Atas perbuatannya, Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf.
Selain itu dia juga direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian guna Sanksi disiplin.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tegas Tumpak.
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," lanjut Ketua Dewas.
berita untuk kamu.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, tidak ada hal yang meringankan.
Namun untuk hal yang memberatkan, Fauzi telah dinyatakan sebagai tersangka pungli oleh KPK.
Keterlibatan Fauzi dalam pungli pun juga dinilai membuat instansinya mengalami kemerosotan terhadap kepercayaan publik.
"Perbuatan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK" timpal anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
- Rahmat Baihaqi
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnya