Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka peluang untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061, pasca kontraknya berakhir di 2041.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah bisa memperpanjang IUPK Freeport Indonesia untuk 20 tahun tambahan selama wilayah kerjanya di Papua masih punya cadangan emas dan tembaga.
Merdeka.com
"Sekarang fokus di underground, tapi juga banyak itu di bawah-bawah itu," imbuhnya.
Namun untuk urusan operasional, pemerintah kemungkinan masih bakal menggandeng Freeport McMoran yang sudah terbukti punya keahlian.
"Dipegang mayoritas Indonesia, operationship-nya MIND ID, tapi kan manajemen. Untuk perihal teknik pertambangan segala macam tetap kita perlu yang jago ngebor," ungkap Arifin.
"Untuk operator, jadi gini ya, kita lihat capability-nya. Kita mengharapkan yang meng-operate tuh yang mampu. Jadi supaya meng-operate ya tambang mineral maupun tambang migas itu produktivitasnya bisa tinggi, bisa efisien, korporasinya bisa," tuturnya.
Daerah ini menjadi tempat tinggal para pekerja Freeport.
Baca SelengkapnyaSalju turun di Indonesia nampaknya mustahil terjadi. Namun hal tersebut dipatahkan oleh video yang diunggah oleh seorang pegawai Freeport di Timika, Papua.
Baca SelengkapnyaSektor pertambangan Indonesia juga mempunyai potensi paling besar untuk menarik investasi asing.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaBerikut kata ucapan peringatan G30S PKI yang kobarkan semangat juang dan mengenang jasa pahlawan dalam peristiwa kelam.
Baca SelengkapnyaMomen Komjen (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule kegirangan nobar Timnas Indonesia U-23.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca Selengkapnya