Dua kakek perkosa cucunya belasan kali
Merdeka.com - Dua orang kakek warga Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah tega menggilir cucunya sendiri, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), hingga belasan kali. Akibat perbuatan bejat keduanya sang bocah hamil lima bulan.
"Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan oleh MS (38) dan MN (42). Peristiwa pencabulan ini dilakukan kedua pelaku secara bergiliran. Keduanya melakukan perbuatan biadab itu dengan mengiming - imingi korban akan diberi uang dua puluh lima ribu rupiah, dibelikan baju dan handphone," kata Kabag Humas Polres Demak AKP Sutomo Selasa (23/1).
Sutomo menjelaskan perbuatan bejat kedua pelaku, tidak hanya dilakukan sekali saja. Namun dilakukannya lebih dari sepuluh kali.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Bahkan salah satu tersangka saking seringnya melakukan mengaku sampai lupa, berapa kali dia melakukan perbuatan bejat itu,"ungkapnya.
Sutomo menambahkan terbongkarnya kasus ini berawal dari rasa curiga Ibu korban yang melihat kondisi tubuh korban berubah gendut. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku kalau dirinya telah diajak melakukan hubungan layaknya suami istri oleh MS dan MN.
"Mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Demak," jelasnya.
Salah satu tersangka, MS mengakui bahwa dirinya nekat melakukan perbuatan ini, dikarenakan cucunya bertubuh seksi maka terangsang jika memperhatikannya. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di belakang rumah dan gudang kayu yang berada di belakang rumah tersangka.
Sedangkan tersangka MN mengaku melakukannya karena nafsu setelah dirinya melihat kakaknya sedang asyik menyetubuhi korban yang berada di belakang rumah. Sehingga dirinya ikut serta menggilir cucunya tersebut untuk melakukan perbuatan yang sama.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini di jerat dengan Pasal 81 dan 82 KUHP, serta Undang - Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di hadapan mertua, AD akui berkali-kali perkosa anak tirinya
Ibu pergoki anaknya dicabuli ayah tiri di depan TV
Diancam ditusuk obeng, wanita diperkosa dan dirampok di Bekasi
Berdalih mengantar pulang, Kliwon perkosa gadis 15 tahun
Menolak disawer saat manggung, biduan diperkosa lima pemuda
Polisi bantah diamkan kasus pemerkosaan bocah R
Siswi kelas lima SD dicabuli tetangganya
Anak pengusaha di Purwokerto diduga perkosa anak SMP
Usai dicekoki minuman, siswi MTs di Tegal digilir 7 pemuda
Dua pelajar di Solo ditangkap karena memerkosa siswi SMP (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca Selengkapnya